Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Tambun

  • Oleh : Bondan

Senin, 27/Feb/2023 18:59 WIB
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka. Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka.

BEKASI (BeritaTrans.com) — Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota membongkar kasus industri rumahan (home industry) narkoba jenis tembakau sintetis (sinte) di Perumahan Villa Permata, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan, informasi dari masyarakat di Perumahan Villa Permata bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis tembakau sintetis.

Baca Juga:
Coffe Morning Dandim 0507 Bersama Wartawan, Kapolrestro Bekasi Kota: Peran Media Sumber Informasi dan Edukasi Kepada Masyarakat

“Dari Satresnarkoba khususnya unit II melakukan penyelidikan, pemantauan di sekitar TKP. Dari hasil pemantauan tersebut berhasil mengamankan satu orang tersangka MR (23) dengan pendidikan S1 dan yang bersangkutan tidak bekerja,” kata Kombes Pol Hengki kepada media, Senin (27/2/2023).

Selanjutnya penyidik melakukan penggeledahan pada home industry dan didapati sejumlah barang bukti dari tangan tersangka untuk memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis.

Baca Juga:
Jelang HUT ke-75 Polwan, Polres Metro Bekasi Kota Kunjungi Purnawirawan yang Sakit

“Kita mengamankan berbagai jenis barang bukti, baik dari alat-alat termasuk masker ketika tersangka meracik tembakau sintetis ini dan sampai dikemas sesuai dengan pesanan para pemesan. Ini kita amankan termasuk ada mesin mixer untuk mengaduk, termasuk panci yang digunakan oleh tersangka serta barang bukti lainnya,” jelasnya lagi.

Lanjut dia mengatakan, yang masih kita kembangkan adalah DPO pemilik akun Instagram rajawali corporation, “pemasaran pun, tersangka menjual melalui akun Instagram kepada konsumennya”.

Baca Juga:
Sinergitas Kapolda Metro Jaya, Temu Kangen Kor AA TNI-Polri Wong Kedu

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota yaitu, 12,67 Kg tembakau sintetis, 1 handphone, 1 rekening atm BCA, 1 rekening BRI, 2 timbangan elektrik, 2 dirigen berisikan alkohol 96%, 1 mixer, 1 masker gas, 4 pasang sarung tangan, beberapa bungkus kertas klip berwarna putih, pink dan hitam kosong, 1 panci, 2 teko, 1 toples kecil dan 1 sendok makan.

Pasal yang dikenakan kepada tersangka, KUHP Pidana Pasal 113 ayat 2 Subs Pasal 114 ayat 2 lebih subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun dan maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (Dan)