Kapal Pelni Bukit Raya Evakuasi 414 Masyarakat Terdampak Bencana Longsor di Pulau Serasan Natuna

  • Oleh : Naomy

Selasa, 14/Mar/2023 17:54 WIB
Evakuasi masyarakat terdampak musibah di Serasan, Natuna Evakuasi masyarakat terdampak musibah di Serasan, Natuna


NATUNA (BeritaTrans.com) - Kapal KM Bukit Raya milik PT Pelni evakuasi masyarakat terdampak bencana banjir dan tanah longsor di Kecamatan Serasan dan Kecamatan Serasan Timur, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau pada Senin (6/3/2023). 

Kapal tersebut memfasilitasi mobilisasi 414 orang masyarakat terdampak bencana berserta Tim Evakuasi, Ahad (12/3/2023) malam dengan tujuan Ranai, Midai, Tarempa, Kijang, dan Tanjung Pinang.

Baca Juga:
Executive General Manager Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Sambut Arus Balik Mudik di Pelabuhan Tanjung Priok

Hal tersebut merupakan bentuk dukungan Pemerintah bersama BUMN untuk membantu masyarakat Pulau Serasan yang tedampak bencana dengan memberikan potongan harga tarif penumpang kapal kelas ekonomi senilai 100 % atau secara gratis. 

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Capt. Hendri Ginting memberikan persetujuan potongan harga tarif penumpang kelas ekonomi senilai 100% dan dihitung berdasarkan jumlah realisasi penumpang di atas kapal.

Baca Juga:
Kemenhub Berangkatkan Ribuan Peserta Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut Voyage Kedua Jakarta- Semarang

Pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna bersama instansi terkait untuk dapat membantu Saudara-saudara di Natuna selama masa Status Tanggap Darurat  6-31 Maret 2023.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 117 Tahun 2023 Tentang Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor di Kecamatan Serasan dan Kecamatan Serasan Timur. 

Baca Juga:
Jadwal Kapal Pelni KM Bukit Raya Natuna-Jakarta-Surabaya-Pontianak pada Maret 2024

“Kami berharap masyarakat terdampak bencana dapat melalui kondisi ini dan kita sama-sama berdoa semoga kita dijauhkan dari bencana dan mereka dapat kembali melanjutkan kehidupan secara normal,” ujar Capt. Hendri. 

Adapun pemberian potongan harga tarif penumpang kapal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelenggaran Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi.

Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi. (omy)