Oleh : Redaksi
Jakarta (Beritatrans.com) - Perkara dugaan korupsi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Pelindo memasuki babak baru. Kejaksaan Agung mentaksir kerugian negara mencapai Rp148-150 miliar dalam kasus dapen BUMN terbaru ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana merincikan potensi kerugian yang diterima negara.
Baca Juga:
Pelindo Rombak Direksi Subholding Peti Kemas, Ini Susunannya
"Kerugian dana ditaksir mencapai Rp 148 miliar dan akan berkembang terus menjadi 40 saksi," kata Ketut di Press Room Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, (13/3/2023).
Ketut menambahkan, modus korupsi tersebut menyangkut adanya fee makelar dan harga tanah yang di markup oleh oknum dana pensiun perusahaan plat merah ini.
Baca Juga:
Khawatir tambah Kemacetan, ALFI Minta Pengembangan Terminal Kalibaru Dikaji Ulang
Sebelumnya, diberitakan bahwa perkara ini diawali dari adanya dugaan penyimpangan pengadaan lahan pada BUMN PT Pelindo periode 2013 hingga 2019. Pengadaan lahan itu menggunakan dana pensiun karyawan Pelindo.
Di samping perkara pengadaan tanah, Ketut mengatakan ada kesalahan reinvestasi saham yang dilakukan oleh pihak DP4 sehingga menimbulkan kerugian.
Baca Juga:
Kasus Mafia Pelabuhan, 2 Barbuk Disita dari Bea Cukai Jawa Tengah
"Ada pula analisis technical fundamental saham yang tidak sesuai dengan kapasitasnya," ungkap Ketut.
Dengan begitu, Ketut menyatakan akan ada penambahan kerugian hingga Rp150 miliar lagi dalam kasus ini. (ny/Sumber:CNBCindonesia)