Ditjen Hubla Uji Petik Kelaiklautan Kapal Jelang Angleb di Pelabuhan Tanjung Priok

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 17/Mar/2023 19:53 WIB
Uji petik kapal laut di Pelabuhan Tanjung Priok Uji petik kapal laut di Pelabuhan Tanjung Priok


JAKARTA (BeritaTrans.com) -  Untuk memastikan ketersediaan jumlah angkutan kapal laut yang nyaman, aman dan selamat yang akan mudik lebaran di seluruh wilayah Indonesia menggunakan transportasi laut secara maksimal, Direktorat Jendral Perhubungan laut cq Direktorat Perkapalan dan Kepelautan melaksanakan pemeriksaan uji petik kelaiklautan.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ahmad Wahid mengatakan, untuk menjamin kelaiklautan kapal penumpang maka Direktur Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan Intruksi Dirjen Hubla Nomor IR-DJPL 1 Tahun 2023 tentang Uji Kelaiklautan Kapal Penumpang Angkutan Lebaran Idul Fitri 1444 H Tahun 2023.

Baca Juga:
6 ABK WNI Wafat di Kecelakaan Kapal Korea di Perairan Jepang, Kemenhub Fasilitasi Pemulangannya

"Selanjutnya membentuk UPT Ditjen Hubla penanggung jawab pelaksanaan Uji Kelaiklautan Kapal Penumpang dan UPT Ditjen Hubla lainnya melakukan pengawasan hasil temuan yang didapatkan UPT Penanggung jawab tersebut," jelas Ahmad Wahid saat Uji Petik Kelaiklautan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (17/3/2023).

Pelaksanaan uji petik ini dilakukan sejak 8 Februari 2023 dan akan dilakukan hingga 20 Maret 2023. 

Baca Juga:
Sidang IMO MEPC ke-81, Perlindungan Lingkungan Maritim Jadi Bahasan

"Menindaklanjuti Intruksi Dirjen Hubla ini kami Membentuk Tim Uji Kelaiklautan Kapal Penumpang Angkutan Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah Tahun 2023 untuk melakukan uji kelaiklautan kapal penumpang pada 20 pelabuhan di Indonesia,” kata Wahid.

Dia menyatakan, pihak-pihak yang terlibat dalam kelancaran uji petik yaitu seluruh tenaga Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPKK) baik dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan dan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang ada di seluruh Indonesia serta melibatkan juga Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran dan PT Biro Klasifikasi Indonesia.

Baca Juga:
Kemenhub Fasilitasi Penyerahan Asuransi Pelaut Meninggal Saat Bertugas di Kapal Singapura

“Aspek-aspek yang diperiksa dalam memastikan terpenuhinya persyaratan kelaiklautan kapal yaitu aspek kelaiklautan kapal yang terdiri dari keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan awak kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal,” urainya.

Wahid juga mengatakan, jika ditemukan terjadinya ketidaksesuaian dalam pemenuhan aspek kelaiklautan atau adanya kekurangan yang ditemukan saat pelaksanaan uji kelaiklautan kapal penumpang, maka akan diberikan waktu maksimal dua minggu untuk dilakukan tindakan perbaikan atau corrective action.

“Bila kekurangan dianggap major dan sangat urgen maka kapal tersebut tidak dapat ikut dalam angkutan lebaran 2023 dan operator wajib menyediakan kapal pengganti atau subtitusi untuk mengisi kekosongan rute angkutan yang ada,” katanya.

Wahid berharap peran serta dari masyarakat untuk terus menjaga ketertiban dan mematuhi aturan-aturan yang ada guna kelancaran pelayaran pada angkutan lebaran tahun 2023.

"Masyarakat diharapkan juga berperan aktif guna menjaga keselamatan kapal, jangan memaksakan kapal harus berlayar jika memang situasi tidak memungkinkan seperti contohnya jika cuaca sedang buruk," tutupnya. (omy)