Oleh : Fahmi
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Polisi akan siap melakukan penindakan terhadap pelanggar saat uji coba bayar tol tanpa sentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF). Hal itu disampaikan oleh Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Aan Suhanan, Selasa (21/3/2023).
"Kami Kepolisian siap mendukung kebijakan Pemerintah, dalam hal ini dengan MLFF, terkait penegakan hukum maupun regulasi," ucap Aan dalam diskusi tentang Kesiapan Regulasi dan Penegakan Hukum dalam Implementasi Sistem Bayar Tol Tanpa Henti di Jakarta.
Baca Juga:
Eks Ketua Komnas HAM Apresiasi Kapolri Rekrut Penyandang Disabilitas sebagai Polisi
Aan menyatakan saat ini, regulasi dan sistem penegakan hukum belum disiapkan untuk pelanggar MLFF. Namun dia menambahkan, untuk penegakan hukum pelanggar nantinya akan dikenakan sanksi tilang.
"Sosisalisai perlu, uji coba harus ada unsur pemaksaan, pemaksaan mendownload aplikasi ini dan membayar di tempat seperti denda saat sosialisasi," ujar Aan.
Aan menjelaskan, penegakan hukum pelanggar MLFF saat uji coba, belum siap regulasi atau ketentuan hukumnya, maka akan diberlakukan Undang-Undang Lalu Lintas tentang pelanggaran rambu lalu lintas.
Sistem bayar tol tanpa sentuh akan diimplementasikan pada beberapa ruas tol di Indonesia paling lambat Desember 2023. Nantinya pembayaran akan menggunakan aplikasi di Smartphone.(fhm)