Belum Terealisasi, Polisi Tetap Akan Tindak Tilang Pelanggar Bayar Tol Tanpa Sentuh

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 21/Mar/2023 15:58 WIB
Gerbang Tol.(Ist) Gerbang Tol.(Ist)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Polisi akan siap melakukan penindakan terhadap pelanggar saat uji coba bayar tol tanpa sentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF). Hal itu disampaikan oleh Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Aan Suhanan, Selasa (21/3/2023).

"Kami Kepolisian siap mendukung kebijakan Pemerintah, dalam hal ini dengan MLFF, terkait penegakan hukum maupun regulasi," ucap Aan dalam diskusi tentang Kesiapan Regulasi dan Penegakan Hukum dalam Implementasi Sistem Bayar Tol Tanpa Henti di Jakarta.

Baca Juga:
Eks Ketua Komnas HAM Apresiasi Kapolri Rekrut Penyandang Disabilitas sebagai Polisi

Aan menyatakan saat ini, regulasi dan sistem penegakan hukum belum disiapkan untuk  pelanggar MLFF. Namun dia menambahkan, untuk penegakan hukum pelanggar nantinya akan dikenakan sanksi tilang. 

"Sosisalisai perlu, uji coba harus ada unsur pemaksaan, pemaksaan mendownload aplikasi ini dan membayar di tempat seperti denda saat sosialisasi," ujar Aan. 

Baca Juga:
Joss! Bhabinkamtibmas Jatirahayu Giat Sosialisasi dan Imbauan Pelayanan Halo Polisi 110 Kepada Masyarakat

Aan menjelaskan, penegakan hukum pelanggar MLFF saat uji coba, belum siap regulasi atau ketentuan hukumnya, maka akan diberlakukan Undang-Undang Lalu Lintas tentang pelanggaran rambu lalu lintas.

Sistem bayar tol tanpa sentuh akan diimplementasikan pada beberapa ruas tol di Indonesia paling lambat Desember 2023. Nantinya pembayaran akan menggunakan aplikasi di Smartphone.(fhm)

Baca Juga:
10 Pelajar SMA 28 Jakarta akan Ikuti Gelaran Festival dan Kompetisi Budaya Folklore 2023 di Nasebar Bulgaria