SP TPK Koja Meminta Manajemen Penuhi Hak-Hak Normatif Pekerja Sesuai PKB

  • Oleh : Ahmad

Jum'at, 07/Apr/2023 00:35 WIB
Serikat TPK Koja/foto:istimewa/sptpkkoja Serikat TPK Koja/foto:istimewa/sptpkkoja

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Serikat Pekerja (SP) TPK Koja sebagai organisasi pekerja/buruh yang terlegitimasi dan sah berdasarkan hukum untuk menjalankan tugas dan kewenangannya.

Baca Juga:
Di Program Pelindo Mengajar, TPK Koja Kenalkan Dunia Kepelabuhanan dan Logistik kepada Pelajar SMA Negeri 1 Jepara

Senaniasa mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sebagaimana diamanatkan di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjamin terselenggaranya keberlanjutan dan kemajuan usaha serta kesejahteraan pekerja bersama keluarga.

Dalam kesempatan ini bersama-sama dengan :

Baca Juga:
Serikat Karyawan PT Angkasa Pura II: Tunda Penggabungan Usaha!

1. Konfederasi Serikat Pekerja BUMN Sinergi Federasi Serikat Pekerja BUMN Sinergi

3. International Transport Workers Federation

Baca Juga:
Serikat Karyawan Perubahan TPK Koja Terbentuk, Indra Sani: Semangat Kebersamaan Mencapai Keadilan Pekerja dan Manajemen

4. Aliansi Hukum Pekerja BUMN

Sehubungan dengan kondisi KSO TPK Koja sclanjutnya disebut Perusahaan" saat ini, termasuk namun tidak terbatas pada aspcek hubungan industrial/hukum ketenagakerjaan, adalah menjadi kewajiban bagi semua pihak untuk melakukan segala upaya dan/atau tindakan yang dianggap perlu, penting dan segera dengan tetap memperhatikan aspek fairness, competitiveness, objektifitas dan akuntabilitas dalam rangka mendukung produktivitas/kinerja dan kesejahteraan pekerja beserta keluarga.

Hal ini dimaksudkan diantaranya untuk menanggulangi dan mencegah terjadinya hal-hal yang berkorelasi negatif terhadap perusahaan sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku (formill dan materiil), termasuk namun tidak terbatas di bidang hubungan industrial/hukum ketenagakerjaan.

Pada perkembangannya permasalahan yang terjadi di KSO TPK Koja, telah menjadi perhatian bersama, semakin memburuk dan tidak pada arah penyelesaian yang komperehensif, terlebih pada adanya indikasi atau patut diduga terjadi pelanggaran pemenuhan hak-hak (syarat dan norma kerja) para pckerja dan indikasi adanya pemberangusan serikat pekerja, tentu hal ini patut dicegah dan/atau ditanggulangi dengan segera melalui upaya yang penting dan perlu sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Farudi Ketua Umum SP TPK Koja

 

"Saat ini terdapat bcberapa permasalahan utama yang saat ini dihadapi oleh para Pekerja dan Serikat Pekerja TPK Koja seperti: Pelanggaran atas hak normatif dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan undang-undang yang berlaku, adanya indikasi pemberangusan serikat pekerja, ungkap Farudi selalu Ketua Umum Serikat Pekerja TPK Koja pada awak media. 

Dalam keteragan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (6/4/2023), Serikat pekerja meminta kepada Manajemen KSO TPK Koja untuk memenuhi seluruh hak-hak normtif pekerja dan membenahi atau perbaikan manajemen yang gagal dalam menjalankan amanahnya serta memohon kepada Kemen BUMN dan Kemenko Perekonomian juga Kemenko Polhukam untuk mengawasi dan memastikan untuk memenuhi seluruh hak para pekerja.

Serikat Pekerja juga meminta kepada Kemenaker dan Komnas HAM untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan yang diduga adanya pelanggaran.(ahmad)

?>
https://svps17huda.com/