Oleh : Bondan
LUMAJANG (BeritaTrans.com) -- Belasan truk diberi sanksi tilang oleh Satlantas Polres Lumajang, Jawa Timur, karena melanggar aturan jam operasional. Dalam Peraturan Pemkab Lumajang, truk tidak boleh melintas pada jam 06.00 Wib hingga 08.00 Wib.
Namun, sebanyak 19 sopir truk masih tetap melanggar dan akhirnya diberi sanksi tilang oleh Satlantas Polres Lumajang. Razia gabungan yang melibatkan Petugas Satlantas Polres Lumajang bersama Dinas Perhubungan berlangsung sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Raya Sumbersuko, Jalan Raya Tempeh, dan Pasirian.
Seluruh kendaraan angkutan barang yang melintas langsung ditepikan. Hanya dalam waktu beberapa jam, terdapat puluhan kendaraan yang telah diperiksa.
“Kendaraan truk yang melanggar jam operasional langsung diberikan tindakan tilang oleh Satlantas Polres Lumajang,” kata Kanit Turjawali, Satlantas Polres Lumajang, Ipda Didit Ardiana A, Sabtu (8/4/2023).
Baca Juga:
Satlantas Polres Bogor Berikan Pelayanan Perpanjang SIM Gratis di HUT ke-77 Bhayangkara
Didit mengimbau kepada para sopir truk yang melintas di jalan raya yang melanggar jam operasional agar bisa tertib berlalu lintas dijalan serta taat hukum.
“Razia ini dilakukan secara rutin dilakukan oleh satlantas Polres Lumajang,” tandasnya.
Baca Juga:
Polres Metro Bekasi Kota Rutin Bimbel Ujian Praktik SIM, Semua Boleh Ikutan dan Gratis
Ipda Didit Ardiana A. menjelaskan rambu-rambu jam operasional yang dipasang adalah pagi pukul 06.00 hingga 08.00. Sedangkan pagi pukul 08.00 hingga seterusnya Di luar jam operasional tersebut truk boleh melintas.
“Razia seperti ini akan terus kami lakukan di lokasi yang berbeda. Langkah tersebut diambil untuk menekan angka kecelakaan,” pungkasnya. (Dan)