Polisi Mulai Berlakukan Tilang Elektronik di Dumai

  • Oleh : Bondan

Kamis, 04/Mei/2023 23:19 WIB
Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Dumai sudah melakukan penilangan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE atau tilang elektronik) bagi pengendara kendaraan roda dua atau lebih yang melakukan pelanggaran. Foto: istimewa. Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Dumai sudah melakukan penilangan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE atau tilang elektronik) bagi pengendara kendaraan roda dua atau lebih yang melakukan pelanggaran. Foto: istimewa.

DUMAI (BeritaTrans.com) -- Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Dumai sudah melakukan penilangan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE atau tilang elektronik) bagi pengendara kendaraan roda dua atau lebih yang melakukan pelanggaran atau tidak mengindahkan tata tertib berlalulintas.

Proses tilang secara elektronik ini sudah mulai dilaksanakan oleh Polres Dumai selama beberapa bulan belakangan dan sudah melakukan penindakan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Berlalu Lintas, Satlantas Polres Bogor Bentuk Komunitas Koplo Dalam Operasi Patuh Lodaya 2023

Dengan menggunakan handphone yang sudah ditanamkan aplikasi, petugas kepolisian akan menilang para pelaku pelanggar lalu lintas dan mengirim surat tilang langsung alamat pelaku pelanggar lalu lintas yang nantinya diharuskan membayar denda melalui bank.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Lantas Polres Dumai AKP Akira Ceria mengatakan kalau pihaknya sudah beberapa bulan belakangan ini menerapkan penilangan secara elektronik atau ETLE.

Baca Juga:
Satlantas Polres Bogor Berikan Pelayanan Perpanjang SIM Gratis di HUT ke-77 Bhayangkara

“Dalam proses penilangan, Personil Polres Dumai yang dibekali handphone yang sudah terhubung dengan aplikasi akan memfoto pelaku pelanggar lalulintas. Dimana pelanggaran yang ada akan dimasukkan kedalam aplikasi dan dicocokkan nomor kendaraan dan mencari siapa pemilik kendaraan tersebut. Dari data tersebut nanti akan dibuat surat pemberitahuan yang dikirim kepada pemilik kendaraan sebagai pemberitahuan”, ujar AKP Akira Ceria, Kamis (4/5/2023).

Bagi pemilik kendaraan yang menerima surat pemberitahuan agar secepat mungkin melakukan verifikasi dengan mendatangi box office di unit tilang Polres Dumai yang ada di Polsek Dumai Timur atau melakukan verifikasi melalui website yang ada di surat pemberitahuan tersebut atau mengunduh melalui QR code yang ada di surat pemberitahuan tersebut, tambah Akira.

Baca Juga:
Polres Metro Bekasi Kota Rutin Bimbel Ujian Praktik SIM, Semua Boleh Ikutan dan Gratis

Jika motor tersebut telah berpindah tangan dari pemilik pertama tanpa pindah buku kepemilikan, surat pemberitahuan tilang tersebut akan tetap dikirim ke pemilik kendaraan pertama dan pemilik motor pertama bisa melakukan verifikasi bahwa motor tersebut sudah berpindah tangan atau memberitahu kepada pemilik motor saat itu bahwa ada surat pemberitahuan pelanggaran untuk segera melakukan verifikasi ke unit tilang Satlantas Polres Dumai. (Dan)