Peduli Keselamatan Bersama, Kasatlantas Polres Purbalingga Imbau Masyarakat Disiplin Berlalulintas

  • Oleh : Bondan

Kamis, 11/Mei/2023 23:36 WIB
Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Mia Novrila Safitry. Foto: istimewa. Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Mia Novrila Safitry. Foto: istimewa.

PURBALINGGA (BeritaTrans.com) -- Sejumlah pelanggaran lalu lintas dan kejadian kecelakaan masih ditemukan di wilayah Kabupaten Purbalingga hingga triwulan pertama 2023. Hal tersebut diungkapkan Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Mia Novrila Safitry, Kamis (11/5/2023).

Melihat data tersebut, menurut Kasat Lantas penindakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas masih terus dilaksanakan. Baik melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE), serta tilang manual.

Baca Juga:
Satlantas Polres Muara Enim Catat 2990 Kendaraan Pelanggar Lalu Lintas Terekam ETLE Dalam Sehari

“Selain penindakan pelanggaran secara langsung, Satlantas Polres Purbalingga juga masih memberlakukan sistem tilang elektronik yang saat ini terus digencarkan,” tegasnya.

Disampaikan Mia bahwa jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Satlantas Polres Purbalingga pada bulan Januari hingga April 2023 yaitu capture sebanyak 15.085 pelanggaran, cetak surat sebanyak 11.399 pelanggaran.

Baca Juga:
Dirlantas Polda Metro Jaya Sebut Tilang Bagian dari Edukasi

“Selanjutnya validasi sebanyak 11.399 pelanggaran, Briva sebanyak 5.020 pelanggaran, konfirmasi sebanyak 858 pelanggaran, serta teguran sebanyak 5.980 pelanggaran,” ungkapnya.

Kasat Lantas mengingatkan, kepada masyarakat untuk tetap disiplin dalam berkendara di jalan raya. Pengendara harus mengutamakan keselamatan bukan kecepatan. Selain keselamatan diri juga keselamatan pengendara lainnya.

Baca Juga:
Terekam Kamera ETLE, Satlantas Polres Prabumulih Mulai Kirim Surat ke 15 Ribu Pelanggar

“Saya mengimbau kepada seluruh warga untuk patuh terhadap rambu-rambu lalu lintas. Serta, menghindari pelanggaran lalu lintas, untuk keselamatan bersama,” ujarnya.

Kasat Lantas menambahkan sedikitnya terdapat sepuluh jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik. Hal itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pelanggaran tersebut diantaranya melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan smartphone dan melanggar batas kecepatan.

Selanjutnya menggunakan plat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari tiga orang dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor. (Dan)