Satlantas Surakarta Catat Ada 10.746 Pelanggar Terekam Kamera ETLE dari Januari-Mei

  • Oleh : Bondan

Minggu, 14/Mei/2023 22:29 WIB
Ilustrasi kamera ETLE. Foto: istimewa. Ilustrasi kamera ETLE. Foto: istimewa.

SURAKARTA (BeritaTrans.com) -- Sebanyak 10.746 pelanggaran lalu lintas yang berhasil ditangkap melalui sistem Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) hingga pertengahan Mei 2023.

Satlantas Polresta Surakarta mencatat, puluhan ribu pelanggaran tersebut terdiri dari kendaraan roda dua maupun roda empat.

Baca Juga:
Satlantas Polres Muara Enim Catat 2990 Kendaraan Pelanggar Lalu Lintas Terekam ETLE Dalam Sehari

Menurut data yang diperoleh, pada Januari terdapat 1.223 pelanggaran yang telah terkonfirmasi. Lantas terjadi kenaikan angka pelanggaran di bulan Februari 3.232 dan Maret 3.144 pelanggaran. Terjadi penurunan, pada April 1.607 pelanggaran dan hingga pertengahan Mei 1.540 pelanggaran lalu lintas.

Meski pelanggaran naik, Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Agung Yudiawan mengkalim tingkat kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas di Kota Surakarta mengalami kenaikan.

Baca Juga:
Dirlantas Polda Metro Jaya Sebut Tilang Bagian dari Edukasi

Hal itu dapat dilihat dari penurunan angka pelanggaran di 2 bulan terakhir, meskipun masih terdapat sejumlah temuan pelanggaran.

“Peningkatan pastinya tetap ada perubahan, namun kami menghimbau agar masyarakat selalu mematuhi peraturan lalulintas,” ungkap Kompol Agung, Minggu (14/5/2023).

Baca Juga:
Terekam Kamera ETLE, Satlantas Polres Prabumulih Mulai Kirim Surat ke 15 Ribu Pelanggar

Ia melanjutkan, jenis pelanggaran yang masih sering ditangkap kamera ETLE yakni tidak menggunakan sabuk pengaman dan bermain handphone saat berkendara bagi kendaraan roda empat.

Sedangkan, untuk kendaraan roda dua yakni pelanggaran tanpa menggunakan helm baik penumpang ataupun pengemudi.

Agung mengatakan, saat ini Polresta Surakarta memiliki tujuh kamera ETLE yang terpasang di titik. Diantaranya, di simpang empat Faroka, Simpang Gendengan, Depan Lodji Gandrung, Bunderan Gladak, Simpang Tugu Wisnu, Simpang Empat fajar indah, dan Simpang Sate Dahlan.

Lebih lanjut, Kasatlantas mengatakan, selain memanfaatkan kamera statis, penindakan pelanggaran lalu lintas oleh Satlantas Polresta Surakarta juga memanfaatkan kamera pada mobil patroli.

“Kita juga berikan setiap anggota yang bertugas di lapangan, dibekali handphone untuk melakukan capture setiap tindakan pelanggaran lalu lintas,” ujarnya.

Kompol Agung tetap mengimbau kepada masyarakat agar tetap patuh terhadap peraturan lalu lintas untuk menghindari terjadinya kecelakaan saat melakukan perjalanan.

“Pastinya kami terus memberikan himbauan, memberikan informasi untuk semua warga pengguna jalan atau pengendara ini agar tertib dan patuh terhadap peraturan lalin,” tandasnya. (Dan)