Berlakukan Lagi Tilang di Tempat, Satlantas Polres Tangerang Tindak 17 Kendaraan Pelanggar Lalu Lintas

  • Oleh : Bondan

Selasa, 16/Mei/2023 18:58 WIB
Satlantas Polrestro Tangerang Kota menindak 17 pengendara kedapatan melanggar lalu lintas saat pemberlakuan perdana tindak tilang ditempat setelah sempat ditiadakan. Foto: istimewa. Satlantas Polrestro Tangerang Kota menindak 17 pengendara kedapatan melanggar lalu lintas saat pemberlakuan perdana tindak tilang ditempat setelah sempat ditiadakan. Foto: istimewa.

TANGERANG (BeritaTrans.com) -- Satlantas Polrestro Tangerang Kota menindak 17 pengendara kedapatan melanggar lalu lintas saat pemberlakuan perdana tindak tilang ditempat setelah sempat ditiadakan.

Kepala Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) Polres Metro Tangerang Kota, AKP Subari menuturkan, tilang ditempat dilakukan untuk mengimbangi titik-titik lokasi yang telah terpasang tilang daring atau ETLE.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Berlalu Lintas, Satlantas Polres Bogor Bentuk Komunitas Koplo Dalam Operasi Patuh Lodaya 2023

“Ada 17 (pelanggar). Jadi sasaran tilang adalah daerah pinggiran yang tidak terjangkau oleh tilang elektronik,” ujarnya, Senin(15/5/2023).

Dia mengatakan saat ini, pihaknya masih melakukan sosialisasi tilang ditempat yang mulai diberlakukan pada Senin, (15/5/2023). Tilang ditempat ini kembali diberlakukan selain penegakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang.

Baca Juga:
Satlantas Polres Bogor Berikan Pelayanan Perpanjang SIM Gratis di HUT ke-77 Bhayangkara

Hal ini sesuai dengan surat telegram resmi Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.untuk dilakukan penindakan berupa tilang manual.

“Kita hanya melakukan penindakan sesuai dengan arahan pimpinan dengan 12 katagori pelanggaran yang tertera pada telegram resmi pimpinan,” tambahnya.

Baca Juga:
Polres Metro Bekasi Kota Rutin Bimbel Ujian Praktik SIM, Semua Boleh Ikutan dan Gratis

Ke-12 kategori pelanggaran yang akan ditindak melalui tilang ditempat adalah berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus, melampaui batas kecepatan, dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Lalu, ranmor tidak sesuai spek spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk, menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya dan ranmor over load dan over dimension dan Ranmor tanpa RNKB atau NRKB Palsu.

“Semua kita awali dengan teguran baik tertulis maupun secara lisan saat mendapati 12 katagori pelanggaran undang-undang lalu lintas ini,” ungkapnya.

“Sosialisasi, imbauan atau war-waran sudah kita disampaikan sejak 4 hari kemarin,” imbuhnya.

Menurut Bari, pada hari perdana diberlakukannya tilang ditempat di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, masyarakat masih ada yang belum tahu dan sedikit kaget lantaran sudah beberapa tahun lalu tidak ada pemberlakuan.

“Kita lihat masyarakat masih kaget, sebab tilang ditempat kan tidak ada sejak pandemi Covid-19, jadi mulai hari ini kita laksanakan secara serentak,” jelasnya.

Lebih jauh kata Bari, sesuai arahan pimpinan bahwa bila terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh anggota satlantas saat penindakan memalui tilang ditempat, Ia menegaskan bakal ada sanksi terberat yang akan diterima anggota lalulintas.

“Tidak boleh ada penyimpangan dalam penindakan yang dilakukan oleh anggota kami, baik itu pungli maupun yang lain, ada sanksi tegas yang akan diterima yakni berupa teguran keras, sidang disiplin hingga sanksi terberat kode etik, jadi tidak boleh ada penyimpangan dalam pelaksanaan tilang ditempat,” pungkasnya. (Dan)