Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa Naik Kereta Api dan Pesawat

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 16/Mei/2023 19:14 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Sejumlah moda transportasi diketahui mempunyai aturan terkait barang-barang yang dilarang atau tidak boleh dibawa penumpangnya.

Hal itu contohnya berlaku pada pesawat terbang dan kereta api.

Baca Juga:
Aturan Barang Bawaan di Pesawat, Penumpang Lion Air Group Dilarang Meletakkan Benda Berharga di Bagasi

Penumpang sebaiknya memperhatikan barang bawaannya apakah termasuk dalam daftar barang yang tidak boleh dibawa saat akan bepergian menggunaan kedua moda transportasi tersebut.

Larangan ini dimaksudkan agar perjalanan kereta maupun pesawat tetap aman dan nyaman untuk penumpang

Baca Juga:
Aplikasi Satu Sehat Jadi Syarat Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api

Lantas, barang apa saja yang tidak diperbolehkan untuk dibawa naik pesawat dan kereta api?

Barang yang dilarang dibawa di pesawat terbang

Dikutip dari BeritaTrans.com, Sabtu (14/1/2023) berikut ini sejumlah barang yang tidak diperbolehkan untuk dibawa saat naik pesawat terbang:

  • Material korosif: Beberapa material korosif yang tidak diperbolehkan untuk dibawa di antaranya yakni asam sulfat, alkali, merkuri (termasuk cairan yang terdapat dalam thermometer), zat-zat yang mengandung merkuri, aki kendaraan, sel baterai cair, air keras, klorin, semprotan pelumpuh seperti mace, cairan merica, dan lainnya.
  • Bahan peledak: Semua tipe granat, detonator, sumbu, alat peledak, amunisi (termasuk tempat amunisi yang kosong), kembang api, pistol api, bagian dari pistol, tabung gas, tabung asap, dan lainnya.
  • Gas bertekanan: Gas bertekanan dilarang untuk dibawa naik pesawat temasuk gas bertekanan yang tidak mudah terbakar, gas bertekanan mudah terbakar, gas bertekanan beracun, propana, butana, dan aerosol iritan kimiawi.
  • Cairan mudah terbakar: Beberapa cairan mudah terbakar yang tak diperbolehkan untuk dibawa meliputi bahan bakar, cat, thinner, perekat (lem), cairan pemantik api, methanol, etanil, alkohol, bensin, diesel, cat semprot aerosol, turpentine, pelarut cat, dan minuman beralkohol.
  • Benda padat mudah terbakar: Beberapa benda padat mudah terbakar yang tak diperbolehkan untuk dibawa saat menggunakan pesawat terbang di antaranya kembang api, petasan, suar, pemantik api yang harus dibalik sebelum dinyalakan, dan korek api.
  • Material yang teroksidasi: Material ini di antaranya bubuk pemutih dan peroksida
  • Material atau zatradioaktif
  • Bahan kimia atau zat beracun
  • Kendaraan kecil yang memakai baterai litium
  • Alat pelumpuh
  • Semprotan bela diri: Gas air mata dan semprotan asam fosfor
  • Pistol, senjata api, senjata


Bolehkah membawa barang elektronik di pesawat?

Dikutip dari laman Setkab, tidak ada larangan untuk membawa laptop dan barang elektronik yang lebih besar dari telepon genggam.

Barang-barang elektronik tersebut boleh dibawa ke kabin namun harus dikeluarkan dari tas dan diperiksa melalui mesin X-Ray.

Pemeriksaan terhadap barang elektronik yang akan dibawa penumpang ke dalam pesawat sudah dilakukan di dalam bandara sebelum penumpang naik ke dalam pesawat.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjelaskan, barang elektronik yang akan dibawa penumpang ke dalam pesawat terbang harus diperiksa dengan ketat dengan X-Ray dan juga secara manual, dikutip dari 

Jika dalam pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray tersebut masih membuat ragu operator X-Ray, baru akan dilakukan pemeriksaan manual.

Langkah pemeriksaan manual tersebut yakni:

1. Calon penumpang/pemilik barang harus menghidupkan perangkat elektronik tersebut

2. Calon penumpang/pemilik barang elektronik akan diminta mengoperasikan perangkat elektronik tersebut
3. Personel keamanan penerbangan akan mengawasi dan melihat hasil.pemeriksaan dari perangkat tersebut.

Makanan yang tidak boleh dibawa di pesawat

Dikutip dari Kompas.com (2022), meski diperbolehkan, ada beberapa makanan dan minuman yang tidak diizinkan masuk ke dalam pesawat demi keamanan, khususnya yang berbentuk cairan.

Jumlah maksimal cairan yang diperbolehkan oleh maskapai penerbangan hanya 3,4 ons atau setara 96,39 gram atau 100 ml.

Berikut ini makananan yang sebaiknya tidak dibawa ke dalam pesawat:

1. Minuman beralkohol
Alkohol sebenarnya diperbolehkan untuk dibawa ke pesawat asalkan kadar.dan ukurannya tidak melebihi ketentuan penerbangan. Alkohol 140 proof atau alkohol kadar 70 persen tidak dizinkan masuk bagasi. Namun jika kadar kurang dari 70 persen, maka bisa dibawa maksimal sebanyak 5 liter dalam tas bagasi.

2. Selai kacang dan cokelat
Benda yang memiliki wujud krim atau gel seperti selai kacang, cokelat, saus dan krim keju sebaiknya tidak dibawa naik pesawat. Makanan ini boleh dibawa ke pesawat atau dimasukkan ke dalam bagasi asalkan jumlahnya kurang dari 96,39 gram atau 100 ml.

3. Makanan kaleng
Makanan kaleng dapat dibawa namun berat maksimalnya adalah 96,39 gram. Jika lebih dari itu sebaiknya dikirimkan melalui paket kilat.

4. Daging dan seafood
Daging dan seafood diperbolehkan untuk dibawa, namun sebaiknya dibawa dengan wadah tertutup. Tujuannya yakni agar aroma daging tak sampai keluar memenuhi isi pesawat dan mengganggu penumpang lain.

5. Makanan beku
Jika ingin membawa makanan beku, maka sebaiknya diletakkan di dalam tas pendingin. Pastikan makanan benar-benar beku karena jika meleleh bisa dikategorikan sebagai cairan yang tak boleh dibawa dalam penerbangan.

Barang yang tak boleh dibawa di kereta api

Sementara itu, berikut sejumlah barang yang tak boleh dibawa saat naik kereta:

1. Binatang
2. Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain
3. Senjata api dan senjata tajam
4. Barang yang mudah meledak atau terbakar
5. Barang berbau busuk, amis atau karena sifatnya, dapat mengganggu atau
merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan
6. Barang yang menurut petugas karena keadaan atau besarnya tak pantas
diangkut
7. Barang yang dilarang oleh Peraturan Perundangan

Selain itu, barang bawaan yang memiliki berat lebih dari 40 kg atau sekitar 200 dm3(70 cm x 48 cm x 60 cm) tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin kereta. Barang bawaan yang melebihi kapasitas tersebut sebaiknya menggunakan jasa pengiriman barang KAI Logistik.

Selanjutnya, jika kedapatan membawa barang dengan berat atau ukurannya melebihi ketentuan dan belum memiliki surat bagasi, maka akan dikenakan denda sebagai berikut:

  • Denda Rp 50.000 per 5 kg untuk kereta api kelas eksekutif
  • Denda Rp30.000 per 5 kg untuk kereta api kelas bisnis/ekonomi komersial
  • Denda Rp15.000 per 5 kg untuk kelas ekonomi non-komersial.