Satlantas Bojonegoro Mulai Terapkan Tilang Manual, Ini Prioritas Penindakannya

  • Oleh : Bondan

Jum'at, 19/Mei/2023 22:50 WIB
Ilustrasi penindakan pelanggar lalu lintas. Foto: istimewa. Ilustrasi penindakan pelanggar lalu lintas. Foto: istimewa.

BOJONEGORO (BeritaTrans.com) -- Pemberlakuan tilang manual di wilayah Jawa Timur mulai dilakukan oleh pihak Polisi Lalu Lintas, hal tersebut juga dilakukan di wilayah hukum Polres Bojonegoro sesuai dengan surat telegram Kapolda Jatim, yang dikirim ke Polres Jajaran se-Jawa Timur.

Kasat lantas Polres Bojonegoro, Akp I Gusti Bagus Krisna Fuadi menyampaikan kepada awak media ini, bahwa pemberlakuan tilang manual ini adalah penindakan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, dengan fatalitas tinggi, karena tidak sedikit pengendara kendaraan yang mengabaikan pelanggaran lalu lintas dan menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas. Jum’at (19/5/2023).

Baca Juga:
Dirlantas Polda Metro Jaya Sebut Tilang Bagian dari Edukasi

“Pemberlakuan tilang manual ini agar masyarakat semakin tertib dan taat pada peraturan, untuk menekan fatalitas laka lantas,” AKP I Gusti Bagus Krisna Fuadi.

Kasat Lantas Polres Bojonegoro juga menyampaikan bahwa petugas juga mengutamakan incar, dan teguran, namun jika ada yang menyebabkan fatalitas laka lantas, langsung dilakukan tilang manual secara selektif prioritas.

Baca Juga:
Satlantas Polres Sukabumi Tindak Puluhan Pengedara Pelanggar Lalu Lintas

“Bagi pelanggar yang mendapatkan tilang, Tidak boleh menitip, Pelanggar wajib hadir di sidang,” tambah Kasat Lantas.

Adapun penindakan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan laka lantas dengan fatalitas tinggi diantaranya adalah berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu penumpang untuk sepeda motor, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara dalam pengaruh alkohol, kendaraan bermotor tidak sesuai spesifikasi teknis, penggunaan ranmor tidak sesuai peruntukkannya, kendaraan over load over dimension, dan kendaraan tidak dilengkapi plat nomor atau plat nomor palsu.

Baca Juga:
Polres Bogor Terapkan Lagi Tilang Ditempat Mulai 1 Juni

“Untuk kendaraan bermotor tidak sesuai spesifikasi ini diantaranya adalah pada spion, knalpot Brong, lampu sein, lampu utama dan lainnya,” pungkasnya. (Dan)