Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Naik Mulai 5 Juni 2023, Ini Rinciannya!

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 31/Mei/2023 16:24 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah akan penyesuaian tarif tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) mulai 5 Juni 2023, pukul 00.00 WIB. Pengendara arah Jakarta-Bandung maupun sebaliknya memerlukan kocek lebih.

Kenaikan tarif tol ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 496/KPTS/M/2023 tanggal 02 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri PUPR No. 533/KPTS/M/2020 tanggal 17 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

Baca Juga:
Tarif Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo Sudah Naik, Ini Rinciannya!

Ruas Jalan Tol Cipularang sepanjang 58,5 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 05 Juni 2023 pukul 00.00 WIB.

Berikut besaran tarif tol Cipularang untuk jarak terjauh:

Baca Juga:
Tarif Tol Segera Naik di 4 Ruas Tol Trans Sumatra Ini

Gol I: Rp 45.000,- yang semula Rp 42.500
Gol II: Rp 76.000,- yang semula Rp 71.500
Gol III: Rp 76.000,- yang semula Rp 71.500
Gol IV: Rp 110.000,- yang semula Rp 103.500
Gol V: Rp 110.000,- yang semula Rp 103.500.

Sementara itu, Ruas Jalan Tol Padaleunyi sepanjang 64,4 km juga mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 Juni 2023 pukul 00.00 WIB.

Baca Juga:
Tarif Tol Pemalang-Batang Naik Mulai Besok 12 November 2023

Besaran tarif tol Padaleunyi terbaru untuk jarak terjauh sebagai berikut:

Gol I: Rp 10.500,- yang semula Rp 10.000,-
Gol II: Rp 18.500,- yang semula Rp 17.500,-
Gol III: Rp 18.500,- yang semula Rp 17.500,-
Gol IV: Rp 25.000,- yang semula Rp 23.500,-
Gol V: Rp 25.000,- yang semula Rp 23.500,-

Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi merupakan ruas yang terintegrasi (toll to toll), sebagai jalur utama yang menghubungkan Jakarta menuju Bandung dan sekitarnya yang tersambung melalui jaringan jalan tol Jakarta - Cikampek, Soreang - Pasir Koja, dan Cileunyi - Sumedang - Dawuan (Cisumdawu).

Keberadaan Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi juga dapat mempersingkat waktu tempuh Jakarta (Cawang) menuju Bandung (Pasteur) menjadi kurang lebih 2 jam dan 2,5 jam menuju Rancaekek (Cileunyi), lebih cepat 2-2,5 jam dibandingkan melalui jalan nasional (non tol) yang sekitar 4-4,5 jam.