Tarif Tol Segera Naik di 4 Ruas Tol Trans Sumatra Ini

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 16/Janu/2024 13:05 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - PT Hutama Karya (Persero) berencana menaikkan tarif empat ruas Jalan Tol Trans Sumatra pada tahun ini. 

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo memerinci keempat ruas tersebut, yakni Tol Palembang-Indralaya, Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung, Tol Pekanbaru-Dumai dan Tol Sigli-Banda-Aceh.

Baca Juga:
Tarif Tol Bali Mandara Naik Hari Ini

Dalam penjelasannya, penyesuaian tarif empat ruas tol tersebut tidak akan dilakukan secara bersamaan, melainkan bakal dilakukan melalui dua tahap berbeda, yakni pada semester I dan II tahun ini.

"Rencananya untuk Tol Palembang-Indralaya dan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung ditargetkan berlaku pada semester I/2024," jelas Tjahjo, dikutip Selasa (16/1/2024).

Baca Juga:
Tarif Tol Gempol-Pandaan Naik Mulai 27 April, Nanti Jadi Segini Bayarnya!

Sementara itu, Tjahjo melanjutkan, untuk Tol Pekanbaru-Dumai dan Sigli-Banda Aceh ditargetkan dilakukan pada paruh kedua atau semester II/2024.

Manajemen Hutama Karya menyebut bahwa proses penyesuaian tarif akan tetap dilakukan tepat waktu. Di samping itu, Hutama Karya juga optimistis gelaran Pemilu 2024 tidak akan berpengaruh pada proses penyesuaian tarif di empat ruas Jalan Tol Trans Sumatra tersebut.

Baca Juga:
Tarif Jalan Tol Bali Mandara Segera Naik, Catat Harga Terbarunya!

"Terkait dengan special case yang dimaksud [yang dapat menghambat proses penyesuaian tarif] tersebut mencakup isu-isu yang berpengaruh pada penurunan ekonomi masyarakat sehingga untuk pemilu tidak memengaruhi rencana penyesuaian tarif," pungkasnya.

Adapun, penyesuaian tarif pada empat ruas Jalan Tol Trans Sumatra itu dilakukan sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 Pasal 48 ayat (3)  tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. 

Seiring dengan adanya rencana penyesuaian tarif tersebut, Tjahjo menyampaikan bahwa Hutama Karya berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan pelayanan serta memastikan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) di jalan tol yang dikelola.

Tjahjo juga menjelaskan, dalam proses realisasinya, jalan tol yang  akan dilakukan penyesuaian tarif akan melalui penilaian dan pengujian kelayakan terlebih dahulu.