Hari Ini Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan

  • Oleh : Bondan

Jum'at, 02/Jun/2023 11:15 WIB
Ilustrasi ganjil-genap. Foto: istimewa. Ilustrasi ganjil-genap. Foto: istimewa.

JAKARTA (BeritaTrans.com) -- Hari cuti bersama Hari Raya Waisak, Polda Metro Jaya memastikan tidak ada kebijakan ganjil genap (gage) di DKI Jakarta.

“Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem GAGE ( Ganjil-Genap ) di wilayah DKI Jakarta hari Jum’at, 02 Juni 2023 tidak diberlakukan,” tulis akun Instagram @TMCPoldaMetro, Jumat (6/2/2023).

Baca Juga:
Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan saat Libur Panjang Idul Adha

Dari aturan sendiri, penerapan ganjil genap hanya diberlakukan selama hari kerja Senin sampai dengan Jumat. Ganjil Genap ditiadakan selama weekend dan juga libur nasional.

Artinya, selama 4 hari mulai dari Kamis (1/6/2023) sampai Minggu (4/6/2023) penerapan ganjil genap akan diliburkan.

Baca Juga:
Arus Kendaraan di Kawasan Sudirman Arah Bundaran Senayan Padat Usai Diguyur Hujan

Berikut rincian 25 titik ganjil genap yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari. (Dan)

Baca Juga:
Polisi Terapkan Ganjil-Genap di Jalur Wisata Puncak Bogor, Berikut Lokasi Penyekatannya