Oleh : Fahmi
KLATEN (BeritaTrans.com) - Seorang pria tak dikenal identitasnya tewas diduga tertabrak Kereta Api (KA) Argo Lawu jurusan Gambir-Solo pada Senin (5/6/2023) dini hari sekira Pukul 03.24 WIB.
Kecelakaan terjadi tepatnya di perlintasan kereta api di Dusun Ngawonggo, Desa Ngawonggo, Kecamatan Ceper, Klaten, Jawa Tengah.
Baca Juga:
Pria Tertabrak Kereta Api Malabar di Kaligunting Madiun Tewas dan Ditemukan Surat Cerai
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat pria tak dikenal itu melintas dengan berjalan kaki di pinggir perlintasan KA pada sisi timur menuju ke arah Kota Solo. Bahkan korban sempat memberikan salam kepada penjaga perlintasan palang KA Desa Ngawonggo yang tak jauh dari lokasi kejadian tersebut.
Kemudian dari arah Jakarta menuju ke Kota Solo melaju KA Argo Lawu Jurusan Gambir-Solo. Usai melintas sekira 200 meter dari palang KA menabrak seorang pejalan kaki hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Baca Juga:
Tertabrak KA Sembrani di Bulakamba Brebes, Wanita Ini Tewas
Atas kejadian tersebut, masinis KA Argo Lawu Umar menghubungi petugas penjaga palang KA di Desa Ngawonggo tersebut. Selanjutnya kejadian laka itu dilaporkan ke Polsek Ceper.
“Setelah mendapatkan laporan itu selanjutnya kami menindaklanjuti dengan menuju ke lokasi kejadian. Para personel yang piket mendatangi tempar kejadian perkara (TKP),” ucap Kapolsek Ceper AKP Aris Joko Narimo Senin (5/6/2023).
Baca Juga:
Pemotor Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Jerakah Kota Semarang, Wanita Muda Tewas
Lebih lanjut, Aris menjelaskan yang menjadi korban tertabrak KA tersebut hanya satu orang saja. Meski begitu, saat dilakukan olah TKP dan proses evakuasi tidak ditemukan identitas apa pun di tubuh korban.
Sementara itu, Manajer Humas KAI Daop VI Jogjakarta, Franoto Wibowo membenarkan kejadian tertempernya KA Argo Lawu oleh orang tak dikenal di jalur hulu antara Stasiun Ceper dan Delanggu tersebut.
“KAI turur prihatin atas kejadian tersebut. Korban dievakuasi oleh Unit Pengamanan dan kemudian ditangani oleh pihak kepolisian,” ucap Franoto.
Lebih lanjur, Franoto menghimbau kepada masyarakat tidak berkegiatan di jalur kereta api. Hal itu sesuai dengan Pasal 181 ayat (1) Undang-undang (UU) Tahun 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian.
Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakan, meletakan atau memindahkan barang di atas rel. Termasuk dilarang melintasi jalur KA atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.
“KAI akan terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal. Ini sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan,” pungkasnya.