Tingkatkan Kualitas SDM, Ditjen Hubla Gelar Diklat PPNS 400 Jam Pembelajaran

  • Oleh : Naomy

Selasa, 06/Jun/2023 16:14 WIB
Diklat personel KPLP Diklat personel KPLP

BOGOR (BeritaTrans.com) - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) kembali bekerjasama dengan Diklat Reserse Lemdiklat Polri membentuk calon Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Hubla. 

Sebagaimana diamanatkan Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim merupakan tugas Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. 

Baca Juga:
Ditjen Hubla Gelar Pelatihan Boarding Officer bagi Awak Kapal Patroli

Dalam kegiatan diklat tersebut Ditjen Hubla yang diprakasai Direktorat KPLP dengan menggunakan DIPA Satuan Kerja Peningkatan Fungsi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Tahun Anggaran 2023. 

Ditjen Hubla mengirimkan sebanyak 31 peserta yang berasal dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Hubla yang mengemban tugas dan fungsi penjagaan laut dan pantai khususnya bidang penegakan hukum. 

Baca Juga:
Posko Angkutan Laut Nataru Resmi Ditutup

Seiring dengan perkembangan zaman tentu semakin berkembang pula tantangan yang dihadapi Ditjen Hubla dalam rangka penegakan hukum di bidang pelayaran. 

"Berbagai modus operandi dan aneka ragam upaya pelanggaran hukum di bidang pelayaran tentunya perlu diantisipasi guna terciptanya keselamatan dan keamanan transportasi laut," ujar Direktur KPLP Rivolindo saat menghadiri Diklat Penyidik Pegawai Negeri Sipil 400 Jam Pembelajaran di Diklat Reserse Lemdikat Polri di Megamendung, Bogor, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga:
Kampanye Kespel di Jepara, Ditjen Hubla Bagikan 200 Life Jacket

“Dalam menghadapi tantangan tersebut di atas, Ditjen Hubla bersama-sama dan bersinergis dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka membentuk sumber daya manusia (SDM) yang berdaya guna dalam bidang penegakan hukum yang memiliki kompetensi di bidang penyidikan,” ujar Rivolindo.

Melalui kegiatan pembentukan PPNS pola 400 jam pelajaran, diharapkan dapat menjadi sarana ataupun media dalam hal sharing of knowledge dan membentuk kemampuan teknis dan taktis penyidikan kepada pegawai Ditjen Hubla yang diharapkan dapat diaplikasikan pada proses wasmatlitrik maupun penyidikan guna penegakan hukum di bidang pelayaran.

“Untuk itu saya harap kepada para peserta  untuk dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan dengan baik benar agar ke depan dapat menjadi SDM yang unggul dengan kemampuan yang baik,” harapnya.

Di saat yang sama Kepala Diklat Reserse Lemdiklat Polri Brigjen Pol Agus Santoso, selaku Inspektur Upacara pembukaan diklat menekan peningkatan kasus pelanggaran dan meminimalisir kejahatan perlu dilakukan sebagai upaya penegakan hukum yang selama ini dirasakan belum maksimal perlu diperkuat, di antaranya melalui upaya peningkatan kapasitas penyidik pegawai negeri sipil dan pembenahan regulasi. 

“Langkah – langkah yang perlu dilakukan dalam meningkatkan kapasitas PPNS yaitu dengan program pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan secara berkesinambungan. Pendidikan dan pelatihan PPNS yang diselenggarakan kali ini adalah menjadi salah satu upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas SDM sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan amanat undang-undang,” ujar Brigjen Pol Agus.

Dia mengatakan, program diklat ini merupakan salah satu syarat formil, yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 58 tahun 2010 tentang pelaksanaan kitab undang-undang hukum acara pidana pasal 3a ayat 1 yang bunyinya untuk dapat diangkat sebagai pejabat PPNS, calon harus memenuhi persyaratan di antaranya mengikuti dan lulus diklat di bidang penyidikan. (omy)