Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Jadi Normal Lagi, Sekarang Segini Bayarnya!

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 06/Jun/2023 19:58 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pascaditerapkannya diskon tarif tol sebesar 20 persen selama dua pekan, Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar kembali memberlakukan tarif normal pada Selasa, 6 Juni 2023 pukul 24.00 WIB. 

PT Hutama Karya (Persero) selaku operator Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar mengingatkan pengguna agar mengantongi saldo yang cukup saat hendak masuk ke salah satu ruas Jalan Tol Trans Sumatera tersebut.

Baca Juga:
Tarif Tol Gempol-Pandaan Naik Mulai 27 April, Nanti Jadi Segini Bayarnya!

"Pengguna jalan yang ingin melintasi Tol Bakauheni-Terbanggi Besar diharapkan dapat mengecek terlebih dahulu besaran tarif tol dari dan ke tempat tujuan serta mengecek kecukupan saldo kartu uang elektronik," ujar Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo, Selasa (6/6/2023).

Tjahjo menginformasikan, sejak diterapkannya tarif baru pada (25/5/2023) hingga Senin (5/6/2023), Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar mencatat peningkatan trafik tertinggi terjadi pada Kamis (1/6/2023).

Baca Juga:
Tarif Tol Gempol-Pandaan Bakal Naik Mulai Beberapa Hari Lagi!

Pada waktu itu, terjadi peningkatan trafik lalu lintas hingga mencapai 19,28 persen jika dibandingkan dengan trafik normal.

"Peningkatan trafik tersebut dikarenakan libur long weekend, dengan kendaraan yang melintas sebanyak lebih dari 15 ribu, sementara normalnya hanya sekitar 13 ribu kendaraan per hari," kata Tjahjo.

Baca Juga:
Tarif Jalan Tol Bali Mandara Segera Naik, Catat Harga Terbarunya!

Berikut besaran tarif baru untuk rute terdekat/terjauh di Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar:

1. Terdekat (Gerbang Tol Bakauheni Selatan-Bakauheni Utara maupun sebaliknya)

- Golongan I: Rp 12.000

- Golongan II dan III: Rp 18.000

- Golongan IV dan IV: Rp 24.000

2. Terjauh (Gerbang Tol Bakauheni Selatan-Terbanggi Besar maupun sebaliknya)

- Golongan I: Rp 189.500

- Golongan II dan III: Rp 284.500

- Golongan IV dan IV: Rp 379.000.

(Fhm)