Polisi Larang Sepeda Listrik Melintas di Jalan Raya Kota Serang

  • Oleh : Bondan

Jum'at, 09/Jun/2023 15:48 WIB
Ilustrasi sepeda listrik. (Ist) Ilustrasi sepeda listrik. (Ist)

SERANG (BeritaTrans.com) -- Sepeda listrik kian menjamur di Kota Serang, Banten. Selain karena harganya terjangkau, juga efisien digunakan oleh masyarakat.

Namun, peruntukannya tidak sama dengan sepeda motor yang bisa mengangkut banyak barang dan melaju di jalan raya.

Baca Juga:
Viral! Anak Kecil Naik Sepeda Listrik Meninggal Ditabrak Mobil Boks

“Personel Satlantas Polresta Serang Kota yang sedang mengatur lalu lintas, memberikan imbauan ke masyarakat yang menggunakan sepeda listrik, agar tidak mengendarainya di jalan raya,” ujar Kompol Try Wilarno, Kasatlantas Polresta Serang Kota.

Kompol Try Wilarno menerangkan bahwa, demi keamanan masyarakat yang mengendarai sepeda listrik dan pengendara kendaraan bermotor lainnya, warga tidak melajukannya di jalan raya.

Baca Juga:
Ojol Sepeda Listrik: Bawa Grabwheels Kecepatan Gak Boleh Lebih dari 25 Km Per Jam

“Imbauan personel Satlantas Polresta Serang Kota demi keamanan dan kenyamanan masyarakat semua,” ucapnya.

Nantinya, seluruh personel Satlantas Polresta Serang Kota akan memberikan imbauan dan pembelajaran ke pengendara sepeda listrik yang kedapatan berkendara di jalan raya.

“Kita akan terus mengedukasi masyarakat pengendara sepeda listrik,” tuturnya. (Dan)