KKP Tangkap 2 Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka

  • Oleh : Fahmi

Sabtu, 19/Agu/2023 13:19 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil melumpuhkan dua kapal berbendera Malaysia yang diduga melakukan illegal fishing di WPPNRI 517 Perairan Selat Malaka.

Penangkapan ini berhasil dilakukan dalam patroli Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 01 bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 pada Kamis (17/8/2023).

Baca Juga:
Kementerian-KP Usulkan Akses Pasar Perikanan untuk Nelayan Kecil di Forum Asia Pasifik

"Sekitar pukul 03.15, KP. HIU 01 berhasil menangkap 2 kapal illegal fishing di Selat Malaka. Ini adalah kado dari kami untuk Indonesia di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke-78", ungkap Direktur Jenderal Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han dalam keteranganya, Sabtu (19/8/2023).

Adin menjabarkan bahwa dua kapal yang ditangkap adalah KM. SLFA 3763 dan KM. PKFA 7541. Kedua kapal tersebut berhasil dilumpuhkan pada saat melakukan illegal fishing menggunakan alat tangkap terlarang pada titik koordinat 03º07, 814’ U - 100º41,911’ T (KM. SLFA 3763) dan 03º07, 501’ U - 100º41,426’ T (KM PKFA 7541).

Baca Juga:
Kementerian-KP Lepas Ekspor 3 Kontainer Tuna Kaleng dari Banyuwangi ke Kanada

"Diduga kedua kapal menggunakan alat tangkap terlarang berupa Jaring Trawl yang sangat merusak", imbuh Adin.

Pada saat diperiksa petugas, kedua kapal tersebut telah membawa muatan ikan sebanyak 1,4 ton ikan campur. Petugas juga mendapati bahwa kapal tersebut diawaki oleh warga negara Indonesia. Total delapan orang ABK diamankan oleh petugas termasuk nakhoda.

Baca Juga:
Kementerian-KP Segel Dua Resort dan Dua Area Reklamasi Tak Berizin dalam Sepekan

"Dua kapal ini kami kawal ke Satuan Pengawasan (Satwas) SDKP Dumai untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan kapal tiba jumat dini hari", terang Adin.

Adin melanjutkan bahwa setibanya kedua kapal tersebut di Satwas SDKP Dumai, akan langsung dilakukan pelimpahan berkas perkara awak kapal dan barang bukti kasus dari Nakhoda KP. Hiu 01 kepada tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan Satwas SDKP Dumai.(fhm)

 

 

?>
https://svps17huda.com/