Auditor ISPS CODE Bertambah Lagi, Kemenhub Kukuhkan 30 Personel

  • Oleh : Naomy

Sabtu, 16/Sep/2023 06:59 WIB
Pengukuhan 30 Auditor ISPS Code Pengukuhan 30 Auditor ISPS Code

 

SEMARANG (BeritaTrans.com) – Auditor International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code bertambah lagi. Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengukuhkan 30 personel auditor, Jumat (15/9/2023).

Baca Juga:
Direktur KPLP: Pemeriksa Kecelakaan Kapal Harus Kuasai Regulasi Nasional dan Internasional

Seluruh Auditor ini telah menempuh pendidikan dan pelatihan Auditor ISPS Code dari 21 Agustus sampai dengan 9 September 2023 di Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut.

Sebelum proses pengukuhan, seluruh peserta diberikan pembekalan materi oleh para narasumber serta dilakukan assessment.

Baca Juga:
Kemenhub Gandeng US Coast Guard Verifikasi Penerapan ISPS Code di Pelabuhan

'Ini sejalan dengan upaya Kementerian Perhubungan dalam rangka meningkatkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas, professional serta menjunjung tinggi integritas," jelas Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai(KPLP) Jon Kenedi saat memberikan sambutan pada acara penutupan Pengukuhan Auditor ISPS Code.

Menurutnya, Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar memiliki posisi dan peran yang sangat strategis dalam perdagangan dunia, di mana 40 persen penyelenggaraan perdagangan internasional melalui jalur laut adalah melalui Indonesia. 

Baca Juga:
Kebakaran Kapal MV Layar Anggun 8 di Perairan Tanjung Berakit Berhasil Diselamatkan Tim KPLP

Oleh karena itu, Auditor ISPS Code memiliki peran yang sangat penting terhadap sukses atau tidaknya penerapan aturan ISPS Code di Indonesia, karena menjadi ujung tombak penegakan peraturan terkait keamanan keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan.

“Kesempatan untuk mengikuti pengukuhan Auditor ISPS Code ini merupakan suatu yang patut disyukuri dan menjadi kebanggaan tersendiri. Ini merupakan pengukuhan Auditor ISPS Code yang ke-6 kali nya dilaksanakan, setelah melalui upaya panjang untuk mewujudkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor PP. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 51 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan,” beber Jon.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan wadah untuk mewujudkan kesatuan pandang serta standar kemampuan Auditor ISPS Code yang merata di seluruh Indonesia, sehingga tidak terjadi ketimpangan atau ketidakjelasan dari penerapan aturan.

“Selain menjadi kebanggaan, pelaksanaan kegiatan ini juga menandai babak baru bagi para peserta yang telah dikukuhkan sebagai Auditor ISPS Code, karena di pundak para Auditor terletak tanggung jawab yang besar yang berkaitan dengan reputasi dan eksistensi negara kita di dunia internasional,” tuturnya.

Dalam melaksanakan tugas verifikasi manajemen keamanan kapal dan fasilitas Pelabuhan, Auditor ISPS Code mempunyai peran penting sebagai garda terdepan dalam mengawal penerapan konvensi internasional terkait keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan. 

“Pada tahap ini Auditor ISPS Code mengukur dan menentukan tingkat kepatuhan suatu kapal maupun fasilitas pelabuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hasil akhirnya akan menjadi bahan evaluasi terhadap implementasi manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan secara nasional,” ujar dia.

Disamping itu, lanjut Jon Kenedi, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat KPLP secara terus menerus melakukan upaya melakukan penataan dan peningkatan SDM Auditor ISPS Code. 

“Upaya yang kini tengah kita lakukan ialah pengusulan Jabatan Fungsional Auditor ISPS Code yang prosesnya sedang dalam pembahasan internal di Kementerian Perhubungan,” katanya. 

“Kita harapkan proses pengusulan JFT Auditor ISPS Code akan berjalan lancar dan pada akhirnya disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” lanjutnya.

Sebagai informasi, ISPS Code atau Ketentuan Internasional Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan adalah peraturan internasional yang merupakan amandemen Konvensi SOLAS 1974 untuk keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan yang terdiri dari bagian A sebagai perintah dan bagian B sebagai anjuran. Sedangkan Auditor ISPS Code adalah pejabat pemerintah yang diberi kewenangan untuk melaksanakan verifikasi terhadap kesesuaian persyaratan manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan dan memiliki kompetensi.

Turut hadir dalam acara pembukaan pengukuhan Auditor ISPS Code ini antara lain Kepala Kantor KSOP Kelas I Tanjung Emas, serta perwakilan kantor KSOP Kelas II Cilacap, KSOP Kelas IV Tegal, UPP Kelas II Jepara, UPP Kelas III Rembang, UPP Kelas III Juwana, UPP Kelas III Karimunjawa dan UPP Kelas III Batang. (omy)