Oleh : Fahmi
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Puluhan warga Tulungagung menolak nilai ganti rugi tanah yang akan digunakan jalan tol Kediri-Tulungagung. Harga yang ditetapkan oleh tim pembebasan lahan dinilai terlalu murah.
Penolakan itu disampaikan puluhan warga terdampak jalan tol di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. Sebelum melakukan pertemuan dengan tim pembebasan lahan, warga membentangkan sejumlah spanduk dan poster yang berisi kritik dan protes atas nilai taksiran harga tanah.
Baca Juga:
PUPR: Pembebasan Lahan Tol Bocimi Seksi 3 Cibadak-Cibolang Sudah 86 Persen
Salah seorang warga Surti, mengatakan nilai appraisal atau taksiran harga tanah yang ditetapkan oleh tim pembebasan lahan terlalu murah dan jauh dari harga pasar.
"Yang dikehendaki warga simpel sebetulnya, yaitu diberikan harga yang layak," kata Surti, Selasa (31/10/2023).
Baca Juga:
Daftar Nilai Ganti Rugi Lahan Terdampak Proyek Jalan Tol Kediri-Tulungagung yang Dikeluhkan Warga
Dicontohkan Surti, harga tanahnya yang terdampak jalan tol hanya dihargai Rp 2,3 juta/meter, padahal harga tanah di pasaran dua kali lipat di atasnya.
"Punya saya diambil depan dan belakang, otomatis yang tengah tidak bisa digunakan, itu cuma dihargai Rp 2,3 juta, di bawah harga pasaran. Harga pasar yang hari ini sudah saya tanya-tanya per meter ada yang Rp 5 juta ada yang Rp 7 juta," ujarnya.
Baca Juga:
Warga Terdampak Tol Jogja-Solo Dirikan Tenda, Ganti Rugi Tak Sesuai Harapan
Pihaknya menuntut tim pembebasan lahan untuk menaikkan nilai pembelian tanah sehingga tidak merugikan masyarakat terdampak.
Surti mengaku mendukung sepenuhnya program pembangunan jalan tol Kediri-Tulungagung dan akan mengikhlaskan tanahnya, dengan catatan dibeli dengan harga yang wajar.
"Harganya itu lo, saya minta (dinaikkan) supaya bisa kita nikmati untuk hari tua," imbuhnya.
Sementara itu dari pantauan wartawan, pertemuan antara warga dengan tim pengadaan yang dihadiri BPN, PUPR dan petugas appraisal berlangsung alot. Warga tetap ngotot untuk agar harga dinaikkan. Penaksiran harga tanah dinilai tidak fair dan tidak mempertimbangkan produktivitas lahan persawahan yang akan dibebaskan.
"Sawah saya sangat subur, satu tahun bisa panen tiga kali, masak cuma dihargai segitu," sahut warga.
"Pokoke mundak (yang penting naik)," celetuk warga lain.
Musyawarah yang digelar di kantor Kelurahan Panggungrejo tersebut akhirnya tak menemukan titik temu. Tim pengadaan tanah juga bersikukuh jika taksiran harga yang dilakukan tim appraisal telah final.
"Nilai (tanah) sudah final," kata Kepala BPN Tulungagung, Ferry Saragih.
Masyarakat yang tidak setuju dengan nilai harga tanah tersebut dipersilakan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Jika putusan pengadilan memenangkan gugatan warga, maka akan digunakan untuk dasar melakukan taksiran ulang..
"Gugatan itu bisa dilakukan oleh masing-masing warga, karena masalahnya beda-beda, apakah sama tanah di depan dan belakang. Masing-masing kan bawa data, saya kok harga sekian misalnya, sedangkan sebelah sekian. Nilai itu hakim yang memutuskan, oh ini layak atau tidak, ternyata appraisal tidak sesuai masyarakat, ini diadu," jelasnya.
Ferry menjelaskan di wilayah Panggungrejo terdapat 180 bidang tanah yang terdampak pembangunan jalan tol, dari jumlah itu 22 di antaranya setuju dan 158 tidak setuju dengan nilai yang ditetapkan.