Kementerian-KP Tangkap 3 Kapal Pelaku Pengangkatan Harta Karun Ilegal di Pulau Pengikik dan Perairan Laut Pulau Tambelan

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 08/Nov/2023 18:59 WIB
PSDKP-KKP menggelar Konferensi Pers Hasil Operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan KP HIU 11 yang berhasil menghentikan, memeriksa dan menahan (henrikhan) tiga unit Kapal Ikan Indonesia (KII) pelaku pengangkatan Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) secara ilegal serta beroperasi tanpa dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan di Stasiun PSDKP Pontianak, Rabu (8/11). PSDKP-KKP menggelar Konferensi Pers Hasil Operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan KP HIU 11 yang berhasil menghentikan, memeriksa dan menahan (henrikhan) tiga unit Kapal Ikan Indonesia (KII) pelaku pengangkatan Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) secara ilegal serta beroperasi tanpa dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan di Stasiun PSDKP Pontianak, Rabu (8/11).

PONTIANAK (BeritaTrans.com) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga unit kapal ikan Indonesia (KII) yang diduga melakukan pengangkatan harta karun atau barang muatan kapal tenggelam (BMKT) tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah di Perairan Laut Sekitar Pulau Pengikik dan Perairan Laut Sekitar Pulau Tambelan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han menyatakan ketiga kapal berhasil ditangkap saat operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 11 pada Selasa (11/7/2023).

Baca Juga:
KKP dan Unsyiah Banda Aceh Teken Kerja Sama guna Dukung Pengawasan Sektor Kelautan Perikanan

"Pada Selasa (7/11), jajaran Ditjen PSDKP berhasil menghentikan, memeriksa dan menahan (henrikhan) 3 unit Kapal Ikan Indonesia (KII) yang diduga melakukan kegiatan pengangkatan BMKT di Perairan Laut Sekitar Pulau Pengikik dan Perairan Laut Sekitar Pulau Tambelan tanpa dilengkapi dokumen yang sah," ungkap Adin pada Konferensi Pers yang digelar di Stasiun PSDKP Pontianak pada Rabu (8/11/2023).

Adin menjabarkan bahwa ketiga kapal tersebut di antaranya KM. CC (16 GT), KM. RI (15 GT), dan KM. PI (6 GT). Diketahui ketiga kapal tersebut berasal dari Tanjung Pinang Kepri dengan total ABK sejumlah 44 Warga Negara Indonesia. 

Baca Juga:
Kementerian-KP Tawarkan Peluang Hilirisasi Perikanan di IABF 2024

Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan sejumlah 1.218 keping barang muatan kapal tenggelam (BMKT) yang terdiri dari guci besar, guci sedang, guci kecil, piring, mangkok dan koin kuno pada ketiga kapal tersebut.

Baca Juga:
Paus Sperma Kerdil Terdampar di Gorontalo, Ini Langkah KKP

"Sesuai Pasal 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan pulau-pulau kecil termasuk di dalamnya kegiatan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam, wajib memiliki Perizinan Berusaha," terang Adin.

Adin melanjutkan bahwa dalam Pasal 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan BMKT disebutkan bahwa pengelolaan BMKT dilakukan salah satunya melalui pengangkatan BMKT. Pengangkatan BMKT dilakukan oleh pelaku usaha melalui mekanisme perizinan berusaha dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis resiko.

Hasil kajian sementara terhadap barang bukti yang ditemukan, jenis BMKT yang diangkat secara illegal dari Perairan Laut Sekitar Pulau Pengikik dan Perairan Laut Sekitar Pulau Tambelan ini diduga memiliki kemiripan dengan pengangkatan BMKT dari Perairan Batu Belobang dan Kijang Provinsi, Kepulauan Riau, maupun pengangkatan BMKT dari Perairan Jepara, Provinsi Jawa Tengah. Diperkirakan pembuatannya dilakukan pada zaman Dinasti Song yang berasal dari Tiongkok pada abad 10 hingga 13 masehi. 

"Pelaku akan dikenakan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah dengan melakukan penyegelan atas BMKT yang telah diangkat. Selanjutnya akan dilakukan kajian oleh Tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk penetapan status BMKT, apakah termasuk Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) atau bukan ODCB, sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam," tutur Adin. (Fhm)