Ditjen Hubla Segera Tetapkan Alur Pelayaran Pelabuhan Siberut/Simailepet Mentawai

  • Oleh : Naomy

Selasa, 14/Nov/2023 16:06 WIB
FGD Direktorat Kenavigasian Ditjen Hubla, Kemenhub FGD Direktorat Kenavigasian Ditjen Hubla, Kemenhub

 

BEKASI (BeritaTrans.com) –  Pelabuhan Siberut/Simailepet Mentawai merupakan pelabuhan yang memiliki potensi pertumbuhan ekonomi dan industri serta konektivitas. 

Baca Juga:
Ditjen Hubla Segera Perbarui Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Tarakan

Dengan adanya potensi tersebut, maka diperlukan peningkatan daya saing pelabuhan yang berkelanjutan dan perencanaan yang cermat serta pengaturan alur pelayaran yang tepat, aman, dan efisien. 

Untuk itu, Direkorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kenavigasian menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Rencana Penetapan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Siberut/Simailepet, Selasa (14/11/2023) secara hibrid yaitu daring melalui aplikasi zoom dan luring di Bekasi.

Baca Juga:
KM. Dobonsolo Kembali Angkut Ribuan Peserta Arus Balik Mudik Gratis Sepeda Motor Dari Semarang ke Jakarta

“Acara ini merupakan salah satu agenda penting dalam pengembangan dan perencanaan navigasi maritim, yaitu sebuah upaya kolaboratif untuk mengeksplorasi dan merumuskan langkah-langkah yang dapat meningkatkan efisiensi serta keselamatan dalam pelayaran, khususnya alur pelayaran masuk ke Pelabuhan Muara Siberut/Simailepet,” jelas Direktur Kenavigasian Capt. Budi Mantoro.

Pelabuhan Muara Siberut/Simailepet Provinsi Sumatera Barat secara spesifik sangat berpotensi menjadi ‘Pelabuhan Hinterland’ untuk distribusi barang di Kepulauan Mentawai. 

Baca Juga:
Kemenhub Segera Tetapkan Alur Masuk Pelabuhan Barus

Sedangkan, moda transportasi yang tersedia yakni KM Sabuk Nusantara 37. 

Keberadaannya membantu memudahkan akses transportasi di kawasan pulau-pulau yang tidak mudah dijangkau pelayaran regular, seperti di wilayah kepulauan di Sumatera Barat (Sumbar) dan Sumatera Utara (Sumut).

KM Sabuk Nusantara 37 merupakan kapal perintis yang memiliki panjang 62,80 meter dan lebar 12 meter, dengan kapasitas penumpang sebanyak 436 orang, dan bisa membawa barang hingga 50 ton.  

Kapal tersebut akan mengelilingi hampir seluruh daerah di Kepulauan Mentawai mulai dari Teluk Bayur menuju Painan, kemudian ke Tua Pejat, Teluk Kutarai, Simalepet/Siberut, dan pelabuhan lainnya yang ada di Kepulauan Mentawai.

“Penataan alur pelayaran sudah selayaknya dilaksanakan untuk segera ditetapkan agar memperoleh alur-pelayaran yang ideal dan memenuhi berbagai aspek kepentingan keselamatan dan kelancaran bernavigasi serta melindungi kelestarian lingkungan maritim,” ungkap Capt. Budi. 

Penetapan alur pelayaran tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Pemerintah yang mempunyai kewajiban untuk menetapkan koridor alur pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas, dan menetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya. 

Batas-batas alur pelayaran tersebut ditentukan secara jelas berdasarkan koordinat geografis dan dilengkapi dengan fasilitas kesematan pelayaran. Secara spesifik, alur pelayaran juga dicantumkan pada peta laut dan buku petunjuk pelayaran serta diumumkan melalui maklumat pelayaran maupun berita pelaut Indonesia.

“Mari kita fokus pada tujuan bersama, yaitu mengoptimalkan alur pelayaran masuk Pelabuhan Muara Siberut/Simailepet agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, bisnis, dan perkembangan wilayah,” ujar dia. 

Capt. Budi menegaskan agar penetapan alur pelayaran masuk Pelabuhan Muara Siberut/Simailepet tersebut tidak hanya memenuhi kebutuhan saat ini tetapi juga dapat menghadapi tantangan masa depan yang mungkin akan dihadapi. (omy)