Pengamat Sebut Saat Revisi TBA Tiket Pesawat, Komponen Biaya Perlu Dipertimbangkan

  • Oleh : Redaksi

Selasa, 09/Janu/2024 15:19 WIB
Pesawat di area parkir bandara Pesawat di area parkir bandara


JAKARTA (BeritaTrans.com) -  Pemerintah perlu dan harus memmerhatikan metode penghitungan komponen biaya untuk revisi Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat terbaru. 

Hal itu disampaikan Pemerhati penerbangan Alvin Lie. Menurutnya, revisi TBA tiket pesawat terbaru ini tidak boleh hanya melakukan perubahan pada tarifnya. 

Baca Juga:
Kemenhub Buka Suara Terkait Usulan Penghapusan TBA Tiket Pesawat

"Metode penghitungan komponen biaya untuk tarif batas atas juga perlu diubah sesuai dengan perkembangan saat ini," ucapnya, Selasa (9/1/2024). 

Faktor-faktor seperti kepadatan bandara dinilai perlu diperhitungkan untuk mendapatkan besaran batas atas yang optimal. 

Baca Juga:
Kenaikan Harga Tiket Pesawat Bakal Tak Bisa Dihindari, APJAPI: Semoga Fleksibel

Alvin mengatakan, selama ini penghitungan TBA tiket pesawat menggunakan patokan jarak tempuh sebuah rute. 

Namun, menurutnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) perlu memperhitungkan faktor atau komponen biaya lain seperti kepadatan sebuah bandara, seperti dikutip dari bisnis.com.

“Metode penghitungannya (TBA) harus lebih realistis, jarak rute tidak selalu berbanding lurus dengan biaya. Rute penerbangan itu tidak selalu garis lurus, komponen seperti kepadatan bandara juga perlu diperhitungkan,” jelasnya. 

Oleh karena itu, dia mengusulkan pemerintah juga memasukkan komponen rata-rata waktu tempuh pada sebuah rute penerbangan. 

"Rata-rata waktu ini dapat dihitung dari mulai mesin pesawat dihidupkan hingga saat mesin dimatikan ketika tiba di tujuan," ungkapnya.

Dia menilai, dengan merevisi metode dan komponen penghitungannya, TBA yang nantinya ditetapkan akan sesuai dan relevan dengan kondisi pasar penerbangan saat penetapannya.

Alvin menambahkan, ketentuan terkait tarif batas atas seharusnya memang dikaji secara rutin setiap enam bulan sekali. 

Dia pun menyoroti keputusan Kemenhub yang tak kunjung merevisi tarif batas atas tersebut selama empat tahun lebih. 

"Besaran revisi batas atas itu tidak akan begitu signfikan jika Kemenhub rutin mengkaji TBA tiket pesawat tersebut," katanya.

Dengan membiarkan TBA tiket pesawat di level harga tahun 2019, dia memprediksi kenaikan yang cukup signifikan jika nantinya tarif batas atas resmi direvisi tahun ini. 

Meski demikian, Alvin tidak merinci secara detil perkiraan kenaikan TBA tiket pesawat tersebut dari level 2019. 

“Tentu yang pasti komponen seperti avtur, nilai tukar dolar AS sudah naik. Biaya operasional seperti sewa kantor, fasilitas bandara, gaji pegawai, hingga tarif listrik pun bahkan sudah naik. Memang sudah saatnya ditinjau kembali (TBA tiket pesawat),” tutup Alvin. (soleh)