Kemenhub Buka Suara Terkait Usulan Penghapusan TBA Tiket Pesawat

  • Oleh : Naomy

Selasa, 14/Nov/2023 12:21 WIB
Adita Irawati Adita Irawati

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kemenhub Perhubungan (Kemenhub) buka suara terkait adanya usulan agar Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat dihapus.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima surat resmi dari asosiasi maupun maskapai penerbangan soal adanya usulan revisi TBA tiket pesawat.

Baca Juga:
INACA: Iuran Pariwisata jadi Beban Tambahan Penumpang dan Maskapai Penerbangan

"Kalau revisi tarif batas atas pasti harus memenuhi beberapa faktor. Jadi, itu yang tentunya juga terus didiskusikan bersama asosiasi-asosiasi nantinya. Kami juga butuh surat resmi datang dari asosiasi atau maskapai, terus terang kami belum terima surat resmi sampai saat ini," ujar Adita acara road to Hari Nusantara 2023 di kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Menurutnya, jika ada surat resmi maka Kemenhub sebagai regulator dapat menindaklanjutinya.

Baca Juga:
Tiket Penerbangan Internasional Akan Naik 5 Persen?

"Makanya hal-hal itu kami, sebagai regulator akan menindaklanjuti sesuatunya, harus berdasarkan hitam di atas putih," ungkapnya. 

Sementara soal adanya usulan penghapusan TBA, Adita mengatakan bahwa TBA itu dasarnya Undang-Undang (UU) Penerbangan sehingga harus ada revisi UU.

Baca Juga:
Pengamat Sebut Saat Revisi TBA Tiket Pesawat, Komponen Biaya Perlu Dipertimbangkan

"Itu dasarnya UU Penerbangan dan kalau memang mau dihapus, berarti harus revisi Undang-Undang. Kalau revisi prosesnya tidak cuma eksekutif tetapi (juga melibatkan) legislatif," tutur Adita. 

Pada Undang-Undang Penerbangan yang ada kan tujuan batas atas dan bawah itu adalah guna memproteksi dua pihak yakni operator dan pengguna jasa. 

"Si operator sendiri dan juga masyarakat agar tidak terlalu turun itu merugikan maskapai, kalau terlalu tinggi membebani masyarakat. Jadi, ada koridornya itu, kalau memang mau dihapus harus diskusi dulu bagaimana proteksi dua pihak," imbuhnya.

Adita menyampaikan bahwa Kemenhub harus menjaga kepentingan semua para pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sebagai pengguna jasa. 

"Jadi, kami tugasnya menjaga keberimbangan industri, keterjangkauan masyarakat, dan bagaimana perusahaan operator sustain melayani sekaligus menjaga faktor keselamatan di penerbangan tetap terjaga. Kemudian Undang-Undang ditetapkan begitu juga kan dulu pertimbangannya agar semua kepentingan terwakili," ujar Adita.

Seperti diketahui, Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mengusulkan kepada pemerintah agar meniadakan TBA tiket pesawat dan nantinya harganya diserahkan kepada mekanisme pasar.

"Ini mungkin menjadi salah satu usulan dari kami tadi bahwa kalau bisa tarif batas atas ini ditiadakan sehingga menyerahkan kepada mekanisme pasar," kata Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja usai Rapat Umum Anggota (RUA) INACA tahun 2023 di Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Dikatakannya bahwa tren dan dinamika industri penerbangan saat ini tidak terlepas dari harga avtur dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. (omy)