Oleh : Naomy
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk menurunkan harga tiket transportasi udara (penerbangan) domestik pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025 selama 16 hari yaitu mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.
Baca Juga:
Ini Hasil Survei APJAPI dan INACA Terkait Penurunan Tarif Pesawat di Libur Nataru
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan pariwisata dalam negeri di kuartal terakhir tahun 2024.
Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) bekerjasama dengan Asosiasi Maskapai Penerbangan Indonesia (INACA) telah melaksanakan jajak pendapat (survei) secara elektronik melalui aplikasi SAKTI milik APJAPI untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut.
Baca Juga:
INACA Harap Penurunan Harga Tiket Penerbangan Diikuti Pemenuhan 6 Ketentuan ini
Aplikasi SAKTI yang dipakai merupakan aplikasi berbasis Whatsapp melalui nomor 0888 98 99 998.
Ketua APJAPI Alvin Lie menyampaikan, jajak pendapat dilaksanakan untuk mengukur taraf kemanfaatan dan persepsi pengguna jasa penerbangan tentang pelaksanaan kebijakan tersebut.
Baca Juga:
Memiliki Latar Belakang di Industri Aviasi, Ini Tanggapan INACA Terkait Calon Menhub
"Dari hasil survei tersebut, tidak mendongkar jumlah penumpang pesawat udara," tutur Alvin di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Sementara itu Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mendukung pelaksanaan jajak pendapat ini.
Menurutnya, tujuan dari kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut tujuannya untuk kebaikan bersama.
"Namun demikian, sebuah kebijakan publik yang baik selalu ada pengawasan dan kemudian evaluasi yang dapat memberikan arah untuk kebijakan selanjutnya agar semakin baik," ungkap Denon.
Jajak pendapat yang digelar APJAPI dan INACA kepada penumpang ini sesungguhnya juga bentuk pengawasan tersebut, yaitu untuk mengetahui sejauh mana dampak yang dirasakan penumpang dan stakeholder lainnya.
Hasilnya nanti diharapkan dapat dipakai sebagai salah satu masukan untuk evaluasi bagi kebijakan selanjutnya yang semakin baik.
"Hasil jajak pendapat ini akan disampaikan kepada Kementerian Perhubungan sebagai masukan untuk evaluasi dan perbaikan dalam kebijakan yang realistis di masa mendatang," ujar Alvin.
Selain itu, hal ini juga sebagai salah satu bentuk kerja sama pentahelix stakeholder untuk meningkatkan industri penerbangan nasional.
Kerja sama pentahelix adalah kerja sama antara Pemerintah yang mempunyai kebijakan, penumpang atau masyarakat yang diwakili APJAPI, operator penerbangan (maskapai) yang diwakili INACA, kalangan akademisi yang telah mendukung pelaksanaan dan analisa survei, dan media massa yang akan mempublikasikannya.
Pelaksanaan jajak pendapat menggunakan metode simple random sampling di mana sampling diambil dari populasi penumpang pesawat untuk penerbangan domestik yang telah mempunyai boarding pass.
Periode waktu pelaksanaan jajak pendapat disesuaikan mengikuti kebijakan pemerintah, yaitu 19 Desember 2024 sampai dengan 3 Januari 2025.
Jajak pendapat dilakukan secara pasif di mana APJAPI & INACA hanya mempublikasikannya.
Responden diberi keleluasaan inisiatif sendiri mengisi form jajak pendapat tersebut.
Pertanyaan yang disampaikan dalam jajak pendapat kali adalah sebagai berikut:
1. Apa tujuan penerbangan anda hari ini? (Tugas/Dinas, Bisnis, Rapat/Konferensi, Wisata, Pulang/Mudik, Mengunjungi teman/keluarga, Berobat, Belajar/Diklat/Kursus, Kepentingan lain)
2. Dibanding dengan biasanya, apakah harga tiket penerbangan hari ini? (Jauh lebih murah, Sedikit lebih murah, Sama saja, Lebih mahal)
3. Andai Pemerintah tidak menurunkan harga tiket, hari ini anda akan? (Tetap melakukan penerbangan dengan maskapai yang sama, Tetap melakukan penerbangan dengan maskapai lain, Tidak melakukan penerbangan). (omy)