Aturan Barang Bawaan di Kereta Api, Lebihi Kapasitas Kena Biaya Tambahan

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 25/Janu/2024 11:15 WIB
Foto/dok.KAI Foto/dok.KAI

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) harus mengetahui aturan membawa barang bawaan.

Barang bawaan memiliki ketentuan ukuran dan berat. Jika melebihi ketentuan maka penumpang dikenakan biaya tambahan. 

Baca Juga:
KAI Daop 1 Jakarta Imbau Penggunaan Maksimum Bagasi untuk Naik Kereta Api

Penumpang juga dilarang membawa barang yang berbahaya serta dinilai ilegal.

Manager Humas Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengingatkan kepada penumpang KA yang akan melakukan perjalanan, agar memperhatikan aturan barang bawaan.

Baca Juga:
Perhatikan Bagi Penumpang Kereta Api, Ini 7 Aturan Barang Bawaan di KA

Dijelaskan aturan membawa barang bawaan yaitu, volume maksimal adalah 20 kg atau volume 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm. Bagasi yang melebihi berat dan/atau ukuran sebagaimana dimaksud, sampai dengan setinggi-tingginya 40 kg atau dengan volume 200 dm3 (dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm), diperbolehkan dibawa dengan dikenakan bea kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk ekstra. 

"Biaya tambahan atas begasi yaitu untuk kelas ekskutif Rp. 10.000,00 per kg, kelas bisnis Rp. 6.000,00 per kg dan kelas ekonomi Rp. 2.000,00 per kg," terang Ixfan dalam keterangan resmi, Rabu (25/1/2024).

Diingatkan pula, pelanggan KA tidak boleh membawa barang-barang tertentu di dalam bagasi kereta api, diantaranya yaitu : Barang-barang yang mudah terbakar, Senjata api/ senjata tajam, Narkotika, obat-obatan terlarang dan zat aditif lainnya, benda/barang yang berbau menyengat serta hewan peliharaan. 

Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan KA baru tersebut, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di stasiun serta Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121. (fhm)