Kementerian-KP Sertifikasi 417 Awak Kapal Perikanan

  • Oleh : Fahmi

Sabtu, 27/Janu/2024 12:39 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

TEGAL (BeritaTrans.com) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP) mensertifikasi 417 Awak Kapal Perikanan Indonesia. 

Selain sebagai upaya peningkatan kompetensi, sertifikasi tersebut merupakan langkah perlindungan terhadap awak kapal perikanan Indonesia.

Baca Juga:
Kementerian-KP Tingkatkan Pengujian Sertifikasi Awak Kapal Perikanan

"Sertifikasi ini untuk peningkatan kualitas dan meningkatkan pelindungan terhadap pelaut awak kapal dan pelaut perikanan dari perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia", ujar Kepala BPPSDM KP, I Nyoman Radiarta.

Selain itu, Nyoman juga menjelaskan bahwa awak kapal perikanan yang telah tersertifikasi, memiliki peluang untuk meniti karir di luar negeri seperti Taiwan, Korea Selatan, Jepang, Selandia Baru, dan negara-negara Eropa.

Baca Juga:
Bahasa dan Sertifikat Dinilai Masih jadi Kendala, Spanyol Minta Pemerintah RI untuk Siapkan Awak Kapal Perikanan dari Indonesia

 “Peningkatan kemampuan dan sertifikasi SDM awak kapal perikanan menjadi fokus BPPSDM KP. Tak hanya menjadi penopang program Ekonomi Biru, awak kapal perikanan yang berkualitas dan bersertifikasi juga dapat membuka peluang kerja yang luas," terang Nyoman.

Hal senada disampaikan Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan, Lilly Aprilya Pregiwati. Dikatakan bahwa pentingnya pengetahuan dan keterampilan awak kapal perikanan erat kaitannya dengan keselamatan dalam bekerja.

Baca Juga:
Kementerian-KP Gaungkan Ekonomi Biru pada Gelaran Bali Ocean Days

“Selain kompetensi awak kapal, hal yang tidak kalah pentingnya adalah keselamatan. Tidak hanya dituntut untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab, awak kapal perikanan juga harus menjaga keselamatan dalam bekerja,” ujar Lilly.

Kegiatan pelatihan yang terselenggara pada bulan Januari 2024, di Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Tegal, Jawa Tengah, ini antara lain, Diklat Basic Safety Training (BST) yang diikuti 343 peserta, Diklat BST Kapal Layar Motor yang diikuti 19 peserta, dan Sertifikasi Rating Awak Kapal Perikanan yang diikuti 55 peserta. 

Ratusan awak kapal perikanan tersebut berasal dari seluruh Indonesia. Para peserta ditargetkan untuk berkarir di luar negeri pada bidang kapal perikanan, kapal niaga, kapal barang, dan dan juga pekerjaan lingkup off-shore.

Diklat BST sendiri bertujuan untuk memberikan pengetahuan terkait keselamatan kerja di atas kapal. Sementara, Sertifikasi Rating Awak Kapal Perikanan mengajarkan pelaksanaan pekerjaan dasar di kapal perikanan seperti pengoperasian dan perawatan alat penangkap ikan.

Pelatihan ini dilakukan sesuai dengan standar kualifikasi yang harus dipenuhi dalam International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel (STCW-F) 1995. Standar tersebut dinilai dapat meminimalisir ataupun menghilangkan risiko atau bahaya dan menjamin keselamatan serta keberlangsungan pekerjaan di atas kapal ikan.(fhm)