Kementerian-KP-Barantin Tetapkan Manajemen Risiko Pengendalian Impor

  • Oleh : Fahmi

Senin, 26/Feb/2024 18:16 WIB
Kehadiran Tenaga Ahli (asing dan lokal) Trade Facilitation Office (TFO) Kanada ke Balai Uji Standar Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan untuk membahas tentang penguatan manajemen risiko sistem pemeriksaan dan pengendalian impor ikan dan hasil perikanan di Indonesia. Kehadiran Tenaga Ahli (asing dan lokal) Trade Facilitation Office (TFO) Kanada ke Balai Uji Standar Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan untuk membahas tentang penguatan manajemen risiko sistem pemeriksaan dan pengendalian impor ikan dan hasil perikanan di Indonesia.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) menyepakati pemberlakuan kategorisasi tingkat risiko importasi tuna, sarden dan makarel dari Kanada sebagai salah satu bagian dari upaya manajemen risiko pengendalian impor.

Kesepakatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan kegiatan bersama antara KKP dengan Trade Facilitation Office (TFO) Kanada tentang penguatan manajemen risiko sistem pemeriksaan dan pengendalian impor ikan dan hasil perikanan di Indonesia.

Baca Juga:
TNI AL Bersama KKP Setop Penyelundupan Ratusan Ribu BBL, hasilnya Dilepasliarkan

"Dari sisi quality assurance kita monitoring proses importasinya, itulah kenapa ada kategorisasi risiko dari media pembawa (impor) tuna, sarden dan makarel," terang Plt Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu  Hasil Kelautan dan Perikanan Perikanan (BPPMHKP), Ishartini di Jakarta, Senin (26/2/2024).

Ishartini mengatakan penilaian risiko tersebut berdasarkan  Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Nomor 26 tahun 2023 tentang Penilaian Tingkat Risiko Pemasukan Tuna, Sarden, dan Makarel ke wilah NKRI. Yang  dibagi menjadi  3 kategori risiko yaitu  rendah, sedang, dan tinggi. 

Baca Juga:
Menteri Sakti Wahyu Trenggono Resmikan Media Center KKP

Selain itu, dalam proposal Indonesia – Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement atau kemudian dikenal sebagai ICA-CEPA, tercatat bahwa kerja sama perdagangan komoditas hayati Indonesia – Kanada didominasi oleh sektor kelautan dan perikanan. 

"Sehingga  untuk penjaminan kualitas dan keamanan konsumsi ikan nasional, Indonesia harus konsisten  melaksanakan Keputusan Kepala Badan (Kepkaban) Nomor 26/2023," tutur Ishartini.

Baca Juga:
Kementerian-KP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125 ribu BBL di Jambi

Ishartini pun mengapresiasi Barantin yang yang telah mengirimkan surat ke unit pelaksana teknisnya agar penanganan importasi tuna, sarden dan makarel mengacu pada Kepkaban 26/2023. Kendati sektor perikanan relatif tidak memiliki isu krusial dalam perundingan ICA-CEPA lantaran status perdagangan surplus untuk ekspor perikanan Indonesia ke Kanada, Ishartini menegaskan jajarannya tetap memberikan pelayanan dari sisi quality assurance komoditas yang akan masuk di Indonesia melalui sertifikasi good importing practices (GIP) serta mewajibkan importir menerapkan sistem ketertelusuran.

"Kita tetap mengawal proses perundingan ini mengingat Kanada merupakan salah satu negara tujuan ekspor Indonesia," tutupnya.(fhm)