Berberapa Ruas Jalan Tol Alami Kenaikan Tarif Jelang Lebaran 2024, Ini Rinciannya!

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 13/Mar/2024 05:32 WIB
Jalan Tol. (Ist) Jalan Tol. (Ist)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Sejumlah ruas jalan tol mengalami kenaikan tarif menjelang momentum mudik Lebaran 2024. 

Setidaknya, terdapat empat ruas tol yang telah resmi melakukan penyesuaian tarif. 

Baca Juga:
Tarif Tol Gempol-Pandaan Naik Mulai Hari Ini

Keempat ruas tol yang mengalami kenaikan tersebut, di antaranya Jalan Tol Jakarta - Cikampek (Japek), Jalan Tol Serpong - Cinere, Jalan Tol Jombang - Mojokerto, hingga Jalan Tol Surabaya - Gresik.

Adapun, pemberlakuan kenaikan tarif tol tersebut dilakukan sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 Pasal 48 ayat (3) tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Baca Juga:
Tarif Tol Gempol-Pandaan Naik Mulai 27 April, Nanti Jadi Segini Bayarnya!

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol.

Berikut daftar tarif tol empat ruas yang naik jelang mudik Lebaran 2024:

Baca Juga:
Antisipasi Puncak Arus Balik Tol Cikampek, Pemerintah Terapkan Rekayasa Lalin

1. Tarif Tol Jakarta - Cikampek (Japek) dan MBZ

Tarif Tol Japek dan Jalan Tol Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) telah resmi mengalami kenaikan sejak 9 Maret 2024 pukul 00.00 WIB.

Dengan demikian, besaran penyesuaian tarif integrasi jarak terjauh dengan sistem terbuka pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ adalah sebagai berikut:

- Jakarta IC menuju Pondok Gede Barat atau Pondok Gede Timur

Golongan I: Rp4.000 menjadi Rp5.500

Golongan II dan III: Rp6.000 menjadi Rp8.000

Golongan IV dan V: Rp8.000 menjadi Rp11.000

- Jakarta IC menuju Cikunir, Bekasi Barat, Tambun, Cibitung, Cikarang Barat

Golongan I: Rp7.000 menjadi Rp9.000

Golongan II dan III: Rp10.500 menjadi Rp14.000

Golongan IV dan V: Rp14.000 menjadi Rp19.000

- Jakarta IC menuju Cibatu, Cikarang Timur, Karawang Barat

Golongan I: Rp12.000 menjadi Rp16.500

Golongan II dan III: Rp18.000 menjadi Rp24.500

Golongan IV dan V: Rp24.000 menjadi Rp32.500

- Jakarta IC menuju Karawang Timur, Dawuan, Kalihurip, Cikampek

Golongan I: Rp20.000 menjadi Rp27.000

Golongan II dan III: Rp30.000 menjadi Rp40.500

Golongan IV dan V: Rp40.000 menjadi Rp54.000

2. Tarif Tol Serpong - Cinere

PT Cinere Serpong Jaya (CSJ) telah melakukan penyesuaian tarif pada ruas Tol Serpong - Cinere pada 21 Februari 2024 pukul 00.00 WIB.

Sistem transaksi di Jalan Tol Serpong-Cinere menggunakan sistem transaksi tertutup sehingga akan dikenakan tarif proporsional berdasarkan jarak tempuhnya sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR dimaksud.

Penyesuaian tarif Tol Serpong – Cinere Seksi Serpong – Pamulang dan Penetapan Tarif Tol Serpong – Cinere Seksi Pamulang – Cinere dengan tarif terjauh (sistem tertutup) menjadi sebagai berikut:

- Serpong - Pamulang

Gol I: Rp12.000 yang semula Rp11.000Gol II: Rp18.000 yang semula Rp16.500Gol III: Rp18.000 yang semula Rp16.500Gol IV: Rp24.000 yang semula Rp22.000Gol V: Rp24.000 yang semula Rp22.000- Pamulang - Cinere

Gol I: Rp6.500Gol II: Rp10.000Gol III: Rp10.000Gol IV: Rp13.500Gol V: Rp13.500 - Serpong - Cinere (Tarif terjauh)

Gol I: Rp18.500Gol II: Rp28.000Gol III: Rp28.000Gol IV: Rp37.000Gol V: Rp37.000

3. Tarif Tol Jombang - Mojokerto

Astra Infra Toll Road Jombang - Mojokerto selaku badan usaha jalan tol (BUJT) yang mengelola Tol Jombang - Mojokerto resmi menetapkan kenaikan tarif pada 29 Februari 2024 pukul 00.00 WIB.

Adapun, dalam penyesuaian tarif ini, besaran tarif pada jarak terjauh, yakni Mojokerto-Batas Barat dari semula Rp 50.000 menjadi Rp 55.000 untuk kendaraan golongan I. 

Kemudian, untuk kendaraan gol II dan III, dari semula Rp 84.500 menjadi Rp 92.500, dan pada kendaraan gol IV dan V juga mengalami penyesuaian tarif dari yang semula Rp 100.500 menjadi Rp 110.000.