Hari Kedua Ramp Check Jelang Angleb, Dishub Kota Bekasi Temukan 4 Bus Tak Laik Jalan di Terminal

  • Oleh : Redaksi

Kamis, 14/Mar/2024 15:32 WIB
Ramp check bus di Terminal AKAP Bekasi Ramp check bus di Terminal AKAP Bekasi

 

BEKASI (BeritaTrans.com) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) tidak kendor melakukan pengecekan kelengkapan dan kelaikan bus antarkota di Terminal Induk Kota Bekasi, Kamis (14/3/2024).

Baca Juga:
Dua Koridor Baru Bus Trans Jatim Bakal Beroperasi Tahun ini, Catat Rute dan Waktunya

Kepala Seksi Angkutan Dalam Trayek, Permana Sidik mengatakan, hari kedua ramp check jelang angkutan lebaran (angleb), ditemukan tidak adanya kelengkapan administrasi kendaraan.

“Hari kedua banyak yang kita proses, kendaraan ada beberapa unit yang masa berlaku KIR nya habis dan kita sudah arahkan kepada para pengurus kendaraan termasuk yang punya kendaraan. Tadi kita juga sudah konfirmasi melalui telepon bahwa berkas itu ternyata sudah ada, cuma sopirnya belum mengambil ke pool yang ada di Cililitan,” urai Permana di Terminal Induk Kota Bekasi. 

Baca Juga:
Lebih 1,2 Juta Kendaraan Lintasi Tol Arah Jabotabek hingga H+4 Lebaran

"Kita sudah perintahkan untuk segera, karena nanti pada H-7 persiapan angkutan lebaran belum terlaksana juga, mau tidak mau kami kembalikan ke pengusahanya masing-masing."

Dari hasil ramp check 20 bus, ada empat unit yang tidak laik jalan dan 16 unit laik jalan.

Baca Juga:
Kemenhub Berangkatkan Peserta Balik Gratis Moda Bus dari 9 Terminal

“Sanksi yang diberikan pada hari ini, kita masih peringatan saja, kita sosialisasikan kepada pengemudi maupun pengurus dan kita kasih surat juga. Nanti ke depannya setelah selesai itu kemungkinan kita akan memberhentikan operasionalnya. Untuk keselamatan bersama kami tidak mau ambil risiko, karena itu wajib. Jadi mudik tahun ini harus mudik berkeselamatan. Dari keempat kendaraan yang tidak laik tersebut terkendala teknis,” jabarnya.

Terakhir dia menginformasikan, kegiatan ramp check akan dilaksanakan selama 10 hari.

“Kegiatan sudah dimulai dari 13 Maret sampai 28 Maret 2024. Pelaksanaannya tidak setiap hari melainkan di jeda pada tanggal yang telah ditetapkan BPTJ,” tutupnya. (bondan/omy)