Tarif Tol Palembang-Indralaya dan Pekanbaru-Dumai Naik Mulai 18 Maret, Ini Besarannya!

  • Oleh : Fahmi

Sabtu, 16/Mar/2024 13:28 WIB
Gerbang Tol.(Ist) Gerbang Tol.(Ist)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - PT Hutama Karya (Persero) menetapkan tarif tol baru untuk Jalan Tol Palembang - Indralaya dan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai mulai 18 Maret 2024 pukul 12.00 WIB. 

Penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 414/KPTS/M/2024 dan Kepmen PUPR Nomor 415/KPTS/M/2024.

Baca Juga:
Tarif Tol Gempol-Pandaan Naik Mulai 27 April, Nanti Jadi Segini Bayarnya!

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo mengatakan, sejak dioperasikan pada Oktober tahun 2020, Tol Permai belum pernah dilakukan penyesuaian tarif. Padahal, penyesuaian seharusnya sudah dilakukan pada 2022. Sementara untuk Tol Palindra, sesuai regulasi memang sudah saatnya dilakukan penyesuaian tarif kembali setelah sebelumnya pernah dilakukan penyesuaian pada 2021.

"Pertimbangan penundaannya dilakukan karena pada tahun 2022 masih dalam tahap recovery setelah pandemi Covid-19 dan juga kenaikan harga BBM pada Oktober 2022. Sementara untuk tahun 2023, adanya kenaikan harga bahan kebutuhan pokok seperti beras membuat kami mempertimbangkan ulang dan melakukan penundaan penyesuaian tarif tol Pekanbaru - Dumai agar tidak memberatkan masyarakat. Melihat saat ini perekonomian telah pulih kembali, maka tahun ini kami perlu melakukan penyesuaian tarif," tutur Tjahjo.

Baca Juga:
Jasa Marga Ungkap Alasan Kenaikan Tarif Tol Jakarta-Bandung Jadi Rp 27.000

Tjahjo pun memastikan penyesuaian tarif dua ruas tol tersebut telah diikuti dengan pemenuhan dan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Peningkatan PSM meliputi pemeliharaan dan peningkatan pada layanan transaksi maupun operasional.

Saat ini, tol Palembang -Indralaya telah dilengkapi dengan 25 gardu yang terdapat di 4 Gerbang Tol (GT) yakni GT Palembang, GT Pemulutan, GT KTM Rambutan & GT Indralaya. Terdapat pula 13 armada siaga yang terdiri dari ambulans, mobil rescue, mobil derek, layanan jalan tol dan Patroli Jalan Raya (PJR), 42 CCTV dengan dua arah mata kamera yang dimonitoring selama 24 jam di control room, delapan Variable Message Sign (VMS). dan dua rest area mini dengan fasilitas seperti toilet, mushola, kantin kejujuran.

Baca Juga:
Mulai Berlaku, Ini Dia Besaran Tarif Baru Tol Palembang-Indralaya dan Pekanbaru-Dumai

Sedangkan untuk tol Pekanbaru - Dumai telah dilengkapi dengan 30 gardu serta 17 mobile reader yang terdapat di tujuh GT yakni GT Pekanbaru, GT Minas, GT Kandis Selatan, GT Kandis Utara, GT Pinggir, GT Batin Solapan & GT Dumai, 58 armada siaga yang terdiri dari ambulans, mobil rescue, mobil derek, layanan jalan tol dan Patroli Jalan Raya (PJR), road sweeper & water tank, 297 CCTV dengan dua arah mata kamera yang dimonitoring selama 24 jam di control room, 18 VMS dan empat rest area sementara yang beroperasi dengan fasilitas seperti toilet, mushola, dan kantin.

Tjahjo melanjutkan pemeliharaan jalan dan beautifikasi juga dilakukan secara rutin di dua ruas tol tersebut. Di antaranya seperti, pemeliharaan jalan dengan pengelupasan dan pelapisan kembali, pengecatan marka dan barrier, penambahan ornamen - ornamen kearifan lokal, beautifikasi pagar pembatas jalan hingga JPO, serta penanaman pohon secara rutin di sepanjang ruas tol.

"Pemeliharaan rutin tersebut kami lakukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jalan tol," ungkap Tjahjo.

Adapun Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri & Lingkungan, Endra S. Atmawidjaja, juga menyampaikan bahwa sebelum Kepmen penyesuaian tarif dikeluarkan, uji kelayakan terkait peningkatan pelayanan dan pemenuhan SPM BUJT tol sudah dilakukan.

"Tidak semua BUJT yang mengajukan penyesuaian tarif langsung mendapatkan Kepmen, sebelumnya dilakukan serangkaian pengujian terlebih dahulu. Adapun besaran tarif baru dari kedua ruas tol ini bukan hanya berdasarkan inflasi seperti biasa tetapi adanya perubahan ruang lingkup membuat
besarannya sedikit lebih tinggi," tutur Endra S. Atmawidjaja, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri & Lingkungan.

Adapun berdasarkan Kepmen PUPR tersebut, besaran tarif baru Tol Palembang - Indralaya adalah sebagai berikut:

Daftar Tarif Baru Tol Palembang-Indralaya

1. Palembang-Pemulutan
a. Golongan I (dari Rp 7.500 menjadi 9.500)
b. Golongan II dan III (dari Rp 11 menjadi 14.500)
c. Golongan IV dan V (dari Rp 14.500 menjadi Rp 19.000)

2. Palembang-KTM Rambutan
a. Golongan I (Rp12.000 menjadi Rp 15.500)
b. Golongan II dan III (Rp 18.000 menjadi Rp 23.500)
c. Golongan IV dan V (Rp 24.000 menjadi RP 31.000)

3. Palembang-Indralaya
a. Golongan I (Rp 20.500 menjadi Rp 27.000)
b. Golongan II dan III (Rp 31.000 menjadi Rp 40.500)
c. Golongan IV dan V (Rp 41.500 menjadi Rp 54.000)

4. Pemulutan-KTM Rambutan
a. Golongan I (Rp 4.5000 menjadi Rp 6.000)
b. Golongan II dan II (Rp 7.000 menjadi Rp 9.000)
c. Golongan IV dan V (Rp 9.500 menjadi Rp 12.000)

5. Pemuluntan-Indralaya
a. Golongan I (Rp 13.500 menjadi Rp 17.500)
b. Golongan II dan III (Rp 20.000 menjadi Rp 26.000)
c. Golongan IV dan V (Rp 27.000 menjadi Rp 35.000)

6. Pemulutan-Palembang
a. Golongan I (Rp 7.500 menjadi Rp 9.500)
b. Golongan II dan III (Rp 11.500 menjadi Rp 14.500)
c. Golongan IV dan V (Rp 14.500 menjadi Rp 19.000)

7. KTM Rambutan-Indralaya
a. Golongan I (Rp 9.000 menjadi Rp 11.500)
b. Golongan II dan III (Rp 13.000 menjadi RP 17.000)
c. Golongan IV dan V (Rp 17.000 menjadi Rp 23.000)

8. KTM Rambutan-Pemulutan
a. Golongan I (Rp 4.500 menjadi Rp 6.000)
b. Golongan II dan III (Rp 7.000 menjadi Rp 9.000)
c. Golongan IV dan V (Rp 9.500 menjadi Rp 12.000)

9. KTM Rambutan-Palembang
a. Golongan I (Rp 12.000 menjadi Rp 15.500)
b. Golongan II dan III (Rp 18.000 menjadi Rp 23.500)
c. Golongan IV dan V (Rp 24.000 menjadi RP 31.000)

10. Indralaya-KTM Rambutan
a. Golongan I (Rp 9.000 menjadi RP 11.500)
b. Golongan II dan III (Rp 13.000 menjadi Rp 17.000)
c. Golongan IV dan V (Rp 17.500 menjadi Rp 23.000)

11. Indralaya-KTM Pemulutan
a. Golongan I (Rp 13.500 menjadi Rp 17.500)
b. Golongan II dan III (Rp 20.000 menjadi Rp 26.000)
c. Golongan IV dan V (Rp 27.000 menjadi Rp 35.000)

12. Indralaya-Palembang
a. Golongan I (Rp 20.500 menjadi Rp 27.000)
b. Golongan II dan III (Rp 31.000 menjadi Rp 40.500)
c. Golongan IV dan V (Rp 41.500 menjadi Rp 54.000)


Adapun berdasarkan Kepmen PUPR tersebut, besaran tarif baru Tol Pekanbaru - Dumai adalah sebagai berikut:

Daftar Tarif Baru Tol Pekanbaru - Dumai

1. Pekanbaru-Minas
a. Golongan I (dari Rp 8.500 menjadi Rp 13.000)
b. Golongan II dan III (dari Rp 13.000 menjadi Rp 20.000)
c. Golongan IV dan V (dari Rp 17.000 menjadi Rp 26.500)

2. Pekanbaru-Kandis Selatan
a. Golongan I (dari Rp 30.000 menjadi Rp 47.000)
b. Golongan II dan III (dari Rp 45.500 menjadi Rp 70.500)
c. Golongan IV dan V (dari Rp 60.500 menjadi Rp 93.500)

3. Pekanbaru-Kandis Utara
a. Golongan I (dari Rp 45.500 menjadi Rp 70.500)
b. Golongan II dan III (dari Rp 68.500 menjadi Rp 105.000)
c. Golongan IV dan V (dari Rp 91.000 menjadi Rp 141.000)

4. Pekanbaru-Pinggir
a. Golongan I (dari Rp 69.000 menjadi RP 107.000)
b. Golongan II dan III (dari Rp 103.500 menjadi Rp 160.500)
c. Golongan IV dan V (dari Rp 138.000 menjadi Rp 214.000)

5. Pekanbaru-Bathin Solapan
a. Golongan I (dari Rp 95.500 menjadi Rp 148.000)
b. Golongan II dan III (dari Rp 143.500 menjadi Rp 222.000)
c. Golongan IV dan V (dari Rp 191.500 menjadi RP 296.000)

6. Pekanbaru-Dumai
a. Golongan I (dari Rp 118.500 menjadi Rp 171.500)
b. Golongan II dan III (dari Rp 178.000 menjadi Rp 257.000)
c. Golongan IV dan V (dari Rp 237.000 menjadi RP 343.000)

7. Minas-Kandis Selatan
a. Golongan I (dari Rp 21.500 menjadi Rp 33.500)
b. Golongan II dan III (dari Rp 32.500 menjadi Rp 50.500)
c. Golongan IV dan V (dari Rp 43.500 menjadi Rp 67.000)

8. Minas-Kandis Utara
a. Golongan I ( dari Rp 37.000 menjadi Rp 57.000)
b. Golongan II dan III (dari Rp 55.500 menjadi Rp 86.000)
c. Golongan IV dan V (dari Rp 74.000 menjadu Ro 114.500)

9. Minas-Pinggir
a. Golongan I (dari Rp 60.500 menjadi Rp 84.000)
b. Golongan II dan III (dari Rp 91.000 menjadi Rp 140.500)
c. Golongan IV dan V (dari Rp 121.000 menjadi Rp 187.500)

10. Minas-Batin Solapan
a. Golongan I (dari Rp 87.000 menjadi Rp 135.000)
b. Golongan II dan III (dari Rp 130.500 menjadi Rp 202.500)
c. Golongan IV dan V (dari Rp 174.000 menjadi Rp 269.500)

11. Minas-Dumai
a. Golongan I (dari Rp 88.500 menjadi Rp 124.500)
b. Golongan II dan III (dari Rp 132.5000 menjadi Rp 187.000)
c. Golongan IV dan V (dari Rp 176.500 menjadi Rp 249.000)

12. Minas-Pekanbaru
a. Golongan I (dari Rp 8.500 menjadi Rp 13.000)
b. Golongan II dan III (dari Rp 13.000 menjadi Rp 20.000)
c. Golongan IV dan V (dari Rp 17.000 menjadi Rp 26.500)

13. Kandis Selatan-Kandis Utara
a. Golongan I (dari Rp 15.500 menjadi Rp 23.500)
b. Golongan II dan III (dari Rp 23.000 menjadi Rp 35.500)
c. Golongan IV dan V (dari Rp 30.500 menjadi Rp 47.500)

14. Kandis Selatan-Pinggir
a. Golongan I (dari Rp 39.000 menjadi Rp 60.000)
b. Golongan II dan III (dari Rp 58.500 menjadi Rp 90.500)
c. Golongan IV dan V (dari Rp 78.000 menjadi Rp 120.500)

15. Kandis Selatan-Bathin Solapan
a. Golongan I (dari Rp 65.500 menjadi Rp 101.500)
b. Golongan II dan III (dari Rp 98.000 menjadi Rp 152.000)
c. Golongan IV dan V (dari Rp 131.000 menjadi Rp 202.500)

16. Kandis Selatan-Dumai
a. Golongan I (dari Rp 88.500 menjadi Rp 124.500)
b. Golongan II dan III (dari Rp 132.500 menjadi Rp 187.000)
c. Golongan IV dan V (dari Rp 176.500 menjadi Rp 249.000)

17. Kandis Selatan-Minas
a. Golongan I (dari Rp 21.500 menjadi Rp 33.500)
b. Golongan II dan III (dari Rp 32.500 menjadi Rp 50.500)
c. Golongan IV dan V (dari RP 43.500 menjadi Rp 67.000)

18. Kandis Selatan-Pekanbaru
a. Golongan I (dari Rp 30.000 menjadi Rp 47.000)
b. Golongan II dan III (dari Rp 45.500 menjadi Rp 70.500)
c. Golongan IV dan V (dari Rp 60.500 menjadi Rp 93.500)

19. Kandis Utara-Pinggir
a. Golongan I (dari Rp 23.500 menjadi Rp 36.500)
b. Golongan II dan III (dari Rp 35.500 menjadi Rp 55.000)
c. Golongan IV dan V (dari Rp 47.500 menjadi Rp 73.000)

20. Kandis Utara-Bathin Solapan
a. Golongan I (dari Rp 50.000 menjadi Rp 77.500)
b. Golongan II dan III (dari Rp 75.000 menjadi Rp 116.500)
c. Golongan IV dan V (dari Rp 100.500 menjadi Rp 155.500)

21. Kandis Utara-Dumai
a. Golongan I (dari Rp 73.000 menjadi Rp 101.000)
b. Golongan II dan III (dari Rp 109.500 menjadi RP 151.500)
c. Golongan IV dan V (dari Rp 146.000 menjadi Rp 202.000)

22. Kandis Utara-Kandis Selatan
a. Golongan I (dari Rp 15.500 menjadi RP 23.500)
b. Golongan II dan III (dari Rp 23.000 menjadi Rp 35.500)
c. Golongan IV dan V (dari Rp 30.5000 menjadi RP 47.500)

23. Kandis Utara-Minas
a. Golongan I (dari Rp 37.000 menjadi Rp 57.000)
b. Golongan II dan III (dari Rp 55.500 menjadi RP 86.000)
c. Golongan IV dan V (dari Rp 74.000 menjadi RP 114.500)

24. Kandis Utara-Pekanbaru
a. Golongan I (dari Rp 45.500 menjadi Rp 70.500)
b. Golongan II dan III (dari Rp 68.000 menjadi Rp 105.500)
c. Golongan IV dan V (dari Rp 91.000 menjadi Rp 141.000)

25. Pinggir-Bathin Solapan
a. Golongan I (dari Rp 26.500 menjadi Rp 41.000)
b. Golongan II dan III (dari Rp 40.000 menjadi Rp 61.500)
c. Golongan IV dan V (dari Rp 53.000 menjadi Rp 82.000)

26. Pinggir-Dumai
a. Golongan I (dari Rp 49.500 menjadi Rp 64.500)
b. Golongan II dan III (dari Rp 74.000 menjadi RP 96.500)
c. Golongan IV dan V (dari Rp 99.000 menjadi Rp 128.500)

27. Pinggir-Kandis Utara
a. Golongan I (dari Rp 23.500 menjadi Rp 36.500)
b. Golongan II dan III (dari Rp 35.500 menjadi Rp 55.000)
c. Golongan IV dan V (dar Rp 47.500 menjadi Rp 73.000)

28. Pinggir-Kandis Selatan
a. Golongan I (dari RP 39.000 menjadi Rp 60.000)
b. Golongan II dan III (dari Rp 58.500 menjadi Rp 90.500)
c. Golongan IV dan V (dari Rp 78.000 menjadi Rp 120.500)

29. Piggir-Minas
a. Golongan I (dari Rp 60.500 menjadi Rp 94.000)
b. Golongan II dan III (dari Rp 91.000 menjadi Rp 140.500)
c. Golongan IV dan V (dari Rp 121.000 menjadi Rp 187.500)

30. Pinggir-Pekanbaru
a. Golongan I (dari Rp 69.000 menjadi Rp 107.000)
b. Golongan II dan III (dari Rp 103.500 menjadi Rp 160.500)
c. Golongan IV dan V (dari Rp 138.000 menjadi RP 214.000)

31. Bathin Solapan-Dumai
a. Golongan I (dari Rp 23.000 menjadi Rp 47.500)
b. Golongan II dan III (dari Rp 34.500 menjadi Rp 71.500)
c. Golongan IV dan V (dari Rp 46.000 menjadi Rp 95.500)

32. Bathin Solapan-Pinggir
a. Golongan I (dari Rp 26.500 menjadi Rp 41.000)
b. Golongan II dan III (dari Rp 40.000 menjadi RP 61.500)
c. Golongan IV dan V (dari Rp 53.000 menjadi Rp 82.000)

33. Bathin Solapan-Kandis Utara
a. Golongan I (dari Rp 50.000 menjadi RP 77.500)
b. Golongan II dan III (dari Rp 75.00 menjadi Rp 116.500)
c. Golongan IV dan V (dari Rp 100.500 menjadi Rp 155.500)

34. Bathin Solapan-Kandis Selatan
a. Golongan I (dari Rp 65.500 menjadi Rp 101.500)
b. Golongan II dan III (dari Rp 98.000 menjadi Rp 152.000)
c. Golongan IV dan V (dari Rp 131.000 menjadi RP 202.500)

35. Bathin Solapan-Minas
a. Golongan I (dari Rp 87.000 menjadi RP 135.000)
b. Golongan II dan III (dari Rp 130.500 menjadi RP 202.500)
c. Golongan IV dan V (dari Rp 174.000 menjadi RP 269.500)

36. Bathin Solapan-Pekanbaru
a. Golongan I (dari Rp 95.500 menjadi Rp 148.000)
b. Golongan II (dari Rp 143.500 menadi RP 222.000)
c. Golongan IV dan V (dari Rp 191.500 menjadi Rp 296.000)

37. Dumai-Bathin Solapan
a. Golongan I (dari Rp 23.000 menjadi Rp 47.500)
b. Golongan II dan III (dari Rp 34.500 menjadi Rp 71.500)
c. Golongan IV dan V (dari Rp 46.000 menjadi Rp 95.500)

38. Dumai-Pinggir
a. Golongan I (dari Rp 49.500 menjadi Rp 64.500)
b. Golongan II dan III (dari Rp 74.000 menjadi RP 96.500)
c. Golongan IV dan V (dari Rp 99.000 menjnadi Rp 128.500)

39. Dumai-Kandis Utara
a. Golongan I (dari Rp 73.000 menjadi Rp 101.000)
b. Golongan II dan III (dari RP 109.500 menjadi Rp 151.500)
c. Golongan IV dan V (dari Rp 146.500 menjadi RP 202.000)

40. Dumai-Kandis Selatan
a. Golongan I (dari Rp 88.500 menjadi RP 124.500)
b. Golongan II dan III (dari Rp 132.500 menjadi Rp 187.000)
c. Golongan IV dan IV (dari Rp 176.500 menjadi Rp 249.000)

41. Dumai-Minas
a. Golongan I (dari Rp 110.000 menjadi RP 158.000)
b. Golongan II dan III (dari Rp 165.500 menjadi RP 237.000)
c. Golongan IV dan V (dari Rp 220.000 menjadi Rp 316.500)

4. Dumai-Pekanbaru
a. Golongan I (dari Rp 118.500 menjadi RP 171.500)
b. Golongan II dan III (dari Rp 178.000 menjadi Rp 257.000)
c. Golongan IV dan V (dari Rp 237.000 menjadi Rp 343.000).

(fhm)