Oleh : Fahmi
JAKARTA (BeritaTrans.com) - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) selaku pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) pengelola Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) sudah menaikkan tarif kedua tol tersebut Sabtu 9 Maret 2024 lalu.
Kenaikan tarif ini mendapat sorotan besar dari masyarakat karena kenaikannya terlampau tinggi. Misalnya golongan I seperti mobil dari Rp 20 ribu menjadi Rp 27 ribu.
Baca Juga:
Beton Jalan Tol Layang MBZ Disebut di Bawah Standar, Ini Kata Jasamarga
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana buka suara mengungkapkan alasan kenaikan tarif tol tersebut. Menurutnya, hal itu karena peran operator dalam pemberian modal tergolong besar.
"Perlu dipahami penyelesaian tarif diatur dalam UU karena iklim investasi dalam industri jalan tol sifatnya pengembalian investasi, jadi kenapa jalan tol dibangun? Karena pembiayaan nggak dari anggaran pemerintah. Tapi dari investasi di mana Jasa Marga modal 30-70 pinjaman, sifatnya investasi. Selain Jasa Marga, begitu juga swasta dari investasi," katanya di kantor Pusat Jasa Marga, Kamis (21/3/2024).
Baca Juga:
Tarif Tol Gempol-Pandaan Naik Mulai 27 April, Nanti Jadi Segini Bayarnya!
Kenaikan tarif tol yang dievaluasi setiap dua tahun sekali itu mendapat restu dari pemerintah melalui diatur dalam Undang-Undang No 2/2022 tentang Jalan yang menyatakan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali.
Khusus jalan tol ini penyesuaian tarif tersebut diatur dalam keputusan Menteri PUPR Nomor 250/KPTS/M/2024, yang menetapkan Penyesuaian Tarif Integrasi Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Bahkan kenaikan tarif ini sudah harus berlaku beberapa bulan lalu.
Baca Juga:
Mulai Berlaku, Ini Dia Besaran Tarif Baru Tol Palembang-Indralaya dan Pekanbaru-Dumai
"Dalam skemanya investasi itu perlu penyesuaian tarif tiap dua tahun sekali berdasarkan akumulasi inflasi di wilayah tersebut. Nggak hanya di Jakarta-Cikampek MBZ, tol swasta pun seperti itu. Jadi sudah mengalami kemunduran waktu, bahwa perlu penyesuaian tarif di tol Cikampek," ujar Lisye.
Namun, besaran kenaikan tarif jalan tol ini terlampau tinggi. Yakni mencapai 35% untuk golongan I, sementara di tol lainnya seperti Jagorawi kurang dari 10% untuk golongan yang sama.
"Kenapa lebih tinggi? Karena memang ada beberapa hal yang kami lakukan di sana. Seperti penambahan lingkup lajur dan beberapa yang kami tambahkan. Dengan regulator BPJT setelah evaluasi perhitungan dengan pihak terkait muncul angka tersebut sesuai UU perlu disesuaikan penyesuaian tarif," ujar Lisye. (Fhm)