Beton Jalan Tol Layang MBZ Disebut di Bawah Standar, Ini Kata Jasamarga

  • Oleh : Redaksi

Sabtu, 18/Mei/2024 23:26 WIB
Foto:ilustrasi Foto:ilustrasi

JAKARTA (BeritaTrans.com) - PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) memastikan keamanan infrastruktur Jalan Layang Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ) untuk dilalui pengguna jalan mengingat setiap tol yang beroperasi telah melewati rangkaian penilaian termasuk uji laik fungsi dan operasi.

"Setiap jalan tol sebelum beroperasi menjalani uji laik fungsi dan laik operasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, serta Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan," kata Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek Hendri Taufik di Bekasi, Sabtu (18/5/2024).

Baca Juga:
Tarif Jalan Tol Bali Mandara Segera Naik, Catat Harga Terbarunya!

Ia menjelaskan serangkaian kegiatan uji dilaksanakan untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan tol sudah sesuai dengan standar manajemen sehingga keselamatan lalu lintas bisa terpenuhi dengan baik.

Seperti jalan tol lain yang beroperasi di Indonesia, Jalan Layang MBZ telah memenuhi persyaratan laik fungsi secara teknis, administratif, dan sistem operasi tol, sehingga dapat dioperasikan.

Baca Juga:
Jasa Marga Ungkap Alasan Kenaikan Tarif Tol Jakarta-Bandung Jadi Rp 27.000

"Tahap uji laik fungsi dan uji laik operasi tersebut dilaksanakan oleh instansi berwenang yang selanjutnya akan ditetapkan tarif tol melalui Keputusan Menteri PUPR sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.

Hendri menyebutkan saat pelaksanaan konstruksi, kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas juga telah melakukan pengujian pada benda uji dan dinyatakan memenuhi mutu minimal sebagaimana yang telah direncanakan konsultan desain.

Baca Juga:
Berberapa Ruas Jalan Tol Alami Kenaikan Tarif Jelang Lebaran 2024, Ini Rinciannya!

"Dalam masa pengoperasian, lebih dari empat tahun ini, tentunya kondisi beton saat ini, telah mengalami perubahan secara alami, baik akibat suhu, cuaca, dan beban kendaraan," ucapnya. Pihaknya melakukan pemeriksaan pemenuhan standar pelayanan minimal secara berkala mencakup kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, hingga unit pertolongan atau penyelamatan dan bantuan pelayanan.

"Untuk menjaga keselamatan serta kualitas jalan tol, hal tersebut wajib dilakukan seluruh Badan Usaha Jalan Tol, termasuk PT JJC dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan," katanya.

Sebelumnya, saksi kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Layang MBZ, Andi, mengatakan temuan itu atas pemeriksaan fisik berdasarkan permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Andi merupakan Direktur PT Tridi Membran Utama.

"Ditemukan bahwa mutu beton yang terpasang di lokasi pekerjaan di bawah atau tidak memenuhi persyaratan SNI," kata Andi dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (16/5) dikutip Antara.

Dia bercerita pada awalnya BPK menghubungi pihaknya untuk meminta bantuan dalam verifikasi teknis untuk pemeriksaan struktur jalan layang MBZ pada akhir 2020. Pemeriksaan fisik tersebut, kata Andi, memakan waktu 6 bulan. Namun, pemeriksaan hanya dilakukan untuk struktur jalan tol yang di atas.

Dalam pemeriksaan, Andi menuturkan pihaknya menggandeng Ahli Struktur dari Departemen Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI) untuk melakukan pengujian di lapangan.

Ia menjelaskan pemeriksaan dilakukan dengan mengambil 75 sampel yang diuji dengan core drill test atau pengambilan sampel secara in situ di lapangan.

Berdasarkan pemeriksaan, dia mengungkapkan ditemukan dua kondisi, yakni kuat rata-rata tekanan dari sampel tersebut dan setiap sampel harus memenuhi 75 persen dari kuat tekan rencana.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, kami menilai memang ada beberapa yang kurang memenuhi persyaratan, yaitu syarat tegangan maupun syarat lendutan dan juga untuk mutu beton itu sendiri," tuturnya.(fhm)