KAI Tuntut Ganti Rugi Truk Tertabrak KA Putri Deli di Perbaungan

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 20/Mar/2024 00:40 WIB
Truk tertabrak KA Putri Deli di Perbaungan, Sumatera Utara, Selasa (19/3/2024) malam. Truk tertabrak KA Putri Deli di Perbaungan, Sumatera Utara, Selasa (19/3/2024) malam.

MEDAN (BeritaTrans.com) - Telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara truk dengan KA Putri Deli (U76A) relasi Medan-Tanjung Balai, di perlintasan terjaga JPL Nomor 31 dipetak jalan antara Stasiun Perbaungan - Stasiun Lidah Tanah, pada Selasa (19/3/2024) malam.

Insiden tersebut terjadi tepatnya di Desa Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Serdang Berdagai, Sumatera Utara.

Baca Juga:
Mengenaskan, Bocah 9 Tahun Tertabrak Kereta Api hingga Tewas dengan Badan Putus

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas antara truk dengan KA Putri Deli tersebut.

"PT KAI Divre I Sumut menyesalkan kejadian tersebut, serta menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan raya agar disiplin serta mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas dengan mematuhi rambu-rambu dan mendahulukan perjalanan kereta api," ujar Manager Humas PT KAI Divre I SU, Anwar Solikhin, Selasa malam.

Baca Juga:
Truk Tertabrak KA Putri Deli Berpenumpang 317 Orang, Masinis dan Asisten Terjepit

Kejadian kecelakaan tersebut menyebabkan KA Putri Deli tidak dapat melanjutkan perjalanan karena kerusakan lokomotif dan kondisi truk masih berada di jalur KA. 

Dari kejadian tersebut, terdapat beberapa KA yang mengalami keterlambatan akibat jalur belum dapat dilalui.

Baca Juga:
Truk Terobos Palang Perlintasan Jadi Sebab Kecelakaan Kereta Api di Perbaungan Sumut

"PT KAI Divre I Sumatera Utara menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan KA atas ketidaknyamanan dan keterlambatan yang ditimbulkan akibat temperan truk dengan KA Putri Deli," ujar Anwar.

KAI juga telah memberikan layanan service recovery kepada penumpang KA Putri Deli yang perjalanannya terlambat.

Berdasarkan keterangan petugas, pada saat KA akan melintas di perlintasan, mobil truk bermuatan pelet dengan Nopol BK 9223 YQ menerobos palang pintu perlintasan yang sudah tertutup dan mengalami mogok di tengah jalur KA sehingga terjadi temperan.

Akibat kejadian ini, petugas masinis dan asisten masinis KA Putri Deli (U76A) mengalami luka-luka karena terjepit dan telah dibawa ke rumah sakit Sultan Sulaiman Rampah untuk pengobatan. 

Sementara itu seluruh penumpang KA Putri Deli yang berjumlah 317 orang dalam kondisi selamat.

Ditegaskan Anwar, PT KAI Divre I SU akan menuntut ganti rugi atas kejadian temperan truk dengan KA Putri Deli. 

"Kami akan menghitung kerugian materil maupun immateril akibat kejadian temperan tersebut. Kita akan tuntut sesuai dengan peraturan dan undang-undangan yang berlaku," jelas Anwar.(fhm)