Ditjen Hubla Terbitkan Aturan Penanganan Kapal Angkut Kendaraan Listrik

  • Oleh : Naomy

Sabtu, 06/Apr/2024 11:38 WIB
Kendaraan listrik Kendaraan listrik


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Guna meningkatkan pengawasan keselamatan kapal berbendera Indonesia yang memuat kendaraan elektrik di atas kapal, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor. SE-DJPL 12 Tahun 2024, tertanggal 4 April 2024 tentang Penanganan Kapal Berbendera Indonesia Yang Melakukan Pengangkutan Kendaraan Elektrik (listrik). 

Surat Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kantor KSOP Utama, Kepala KSOP Khusus Batam, para Kepala KSOP, dan para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) di seluruh Indonesia.

Baca Juga:
Ditjen Hubla Gelar Rakornis Terkait Perkapalan dan Kepelautan

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt Antoni Arif Priadi, diterbitkannya Surat Edaran ini dilatarbelakangi semakin meningkatnya jumlah kendaraan listrik, yang diangkut dengan menggunakan kapal yang memiliki risiko terjadinya kebakaran selama proses kegiatan pengapalan, serta untuk memastikan keselamatan kapal, muatan dan awak kapal.

“Kami memandang perlu adanya pedoman bagi Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan para pemilik/operator kapal terhadap kapal yang akan memuat kendaraan elektrik di atas kapal," tutur Capt. Antoni.

Baca Juga:
Ditjen Hubla Terus Berupaya Wujudkan Konektivitas di Wilayah Timur Indonesia

Menurutnya, berdasarkan SE ini, penataan pemuatan kendaraan listrik di atas kapal harus ditempatkan di area pemuatan yang telah ditentukan (designated stowage area) dengan memerhatikan beberapa hal penting, seperti memiliki jumlah luasan ruangan yang memadai. 

Jika memungkinkan diusahakan ditempatkan di tempat terbuka (Open On Deck), memiliki ventilasi yang cukup, baik ventilasi alami maupun ventilasi mekanik dan/atau sistem pendingin ruangan yang cukup.

Baca Juga:
Dirjen Hubla Dorong e-Tiketing Diterapkan di Semua Layanan Kapal

Kemudian pada kapal yang memiliki pintu rampa (ramp door) sebaiknya penempatan sedekat mungkin dengan pintu rampa (ramp door), memiliki alat pendeteksi panas berupa perangkat pencitraan termal (Thermal Imaging Device) yang bisa dipantau secara sentral, serta memiliki alat pemadam kebakaran yang cocok untuk kebakaran yang bersumber dari baterai/kendaraan elektrik dengan jumlah yang memadai.

“Ruangan yang digunakan untuk pemuatan kendaraan listrik juga harus memiliki sistem drainase sebesar tidak kurang dari 125% dari kapasitas pompa sistem sprinkler dan memiliki jumlah selang pemadam yang cukup dan selalu terpantau CCTV,” tegas Dirjen Capt. Antoni.

Dia juga menyampaikan aturan ini wajib dilaksanakan mengingat sifat kebakaran yang dihasilkan oleh kendaraan listrik yaitu sangat cepat terbakar, memiliki suhu yang tinggi, sulit untuk dipadamkan dan mudah menyala kembali. 

“Potensi risiko lain yang dapat dihasilkan adalah High voltage electric shock dan reaksi kimia yang dihasilkan oleh bahan baterai yang digunakan sehingga jenis pemadam kebakaran seperti CO2, foam powder, high pressure water mist akan memerlukan waktu yang lama untuk memadamkan," ucap Dirjen Huba.

Terkait dengan hal tersebut, dia meminta agar semua Kepala UPT Ditjen Hubla harus melakukan pemeriksaan kapal yang memuat kendaraan elektrik dan memastikan bahwa kapal, pemilik/operator kapal melaksanakan upaya pencegahan kebakaran yang mungkin ditimbulkan dengan pengangkutan kendaraan elektrik, memiliki alat pendeteksi panas berupa perangkat pencitraan termal (Thermal Imaging Device) yang dipasang di atas kapal dan/atau alat pendeteksi suhu jinjing (portable heat detecting device). 

Menyesuaikan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) dengan menambahkan prosedur penanganan pemuatan kendaraan elektrik di atas kapal, penanggulangan kebakaran yang bersumber dari baterai.

“Para pemilik/operator kapal juga diminta melakukan familirisasi kepada awak kapal terhadap prosedur penanganan muatan kendaraan listrik serta mitigasi risiko, penempatan kendaraan elektrik sesuai dengan designated stowage area serta memiliki awak kapal yang terlatih dalam pencegahan dan penanganan kebakaran yang disebabkan oleh kendaraan listrik di atas kapal’ tegas Capt. Antoni.

Selain itu, para Kepala UPT juga diminta untuk melaksankan sosialisasi kepada pemilik/operator kapal dan awak kapal atas potensi bahaya yang ditimbulkan pengangkutan kendaraan listrik di atas kapal.

“Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal di terbitkannya yaitu 4 April 2024. Untuk itu,  para Kepala UPT Ditjen Hubla diperintahkan agar melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan SE ini serta melaporkan hasil evaluasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, ” tutup Capt. Antoni. (omy)