Dampak Erupsi Gunung Ruang, Operasional Bandara Samratulangi Ditutup Sementara

  • Oleh : Naomy

Kamis, 18/Apr/2024 10:20 WIB
Bandara Samratulangi, Manado Bandara Samratulangi, Manado

MANADO (BeritaTrans.com) — Dampak erupsi Gunung Ruang yang menimbulkan abu vulkanik, operasional Bandara Sam Ratulangi di Manado ditutup sementara.

Penutupan operasional bandara melalui informasi dari ASHTAM dengan nomor VAWR7240 mulai 17 April pukul 19.26 WITA sampai dengan 18 April pukul 19.26 WITA. 

Baca Juga:
Hari ini Operasional Bandara Sam Ratulangi Kembali Normal

“Kami harus melakukan penutupan operasional penerbangan Bandara Samratulangi karena sebaran abu vulkanik yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan," ujar Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado, Ambar Suryoko, Kamis (18/4/2024).

Pihaknya akan terus melakukan monitoring dan pengawasan perkembangan situasi Gunung Ruang dan dampaknya terhadap bandara-bandara di sekitar. Pengamatan lapangan dilakukan dengan interval 30 menit sampai 1 jam sekali pada beberapa titik di sekitar bandara.

Baca Juga:
Operasional Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup

“Kejadian ini adalah situasi  force majeur, saya berharap masyarakat khususnya calon penumpang dapat memahami jika ada keterlambatan  dan pembatalan penerbangan. Saat ini yang terdampak 5 keberangkatan dan 4 kedatangan dengan status delay, cancel dan divert," tuturnya.

Ambar mengimbau kepada maskapai penerbangan untuk memberikan kompensasi kepada penumpang yang telah membeli tiket, termasuk opsi full refund, reschedule, ataupun re-route ke bandara terdekat jika seat masih tersedia. 

Baca Juga:
Pengembangan Terminal Baru Bandara Sam Ratulangi 92%, Padukan Konsep Tradisional dan Modern

"Hal ini diharapkan dapat membantu penumpang yang terkena dampak penutupan bandara," ungkap dia.

Terkait penanganan erupsi gunung berapi serta penanganan dampak abu vulkanik terhadap operasi keselamatan penerbangan, Ditjen Hubud telah menerbitkan Surat Edaran nomor SE 15 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Keadaan Force Majeure serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Collaborative Decision Making (CDM) Penanganan Dampak Abu Vulkanik terhadap Operasi Penerbangan melalui Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling (I-WISH). 

Dengan demikian,  penanganan force majeure
erupsi Gunung Merapi mengacu pada kedua surat tersebut sebagai pedoman pelaksaan.

"Kami akan terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam penanganan force majeure ini agar dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan," pungkas Ambar. (omy)