Operasional Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 19/Apr/2024 11:11 WIB
Bandara Samratulangi, Manado Bandara Samratulangi, Manado

MANADO (BeritaTrans.com) — Penutupan operasional Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi di Manado diperpanjang selama 12 jam hingga 19 April pukul 18.00 WITA.

Hal tersebut berdasarkan informasi Notice to Airmen (NOTAM) nomor A1010/24 NOTAMR A1009/24.

Baca Juga:
Hari ini Operasional Bandara Sam Ratulangi Kembali Normal

Kelanjutan penutupan sementara operasional Bandara Internasional Sam Ratulangi berdasarkan pertimbangan masih adanya abu volkanik di airways dan hasil paper test menunjukkan positif Volcanic Ash (VA).

Citra satelit Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menunjukkan sebaran abu sudah mengarah ke Barat, Barat Laut, Timur Laut dan Tenggara menutupi Manado dan Minahasa Utara.

Baca Juga:
Dampak Erupsi Gunung Ruang, Operasional Bandara Samratulangi Ditutup Sementara

“Diperpanjangnya penutupan sementara operasional Bandara Sam Ratulangi ini atas kesepakatan bersama Kepala Otoritas Bandara, General Manager AirNav, BMKG, dan Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) yaitu PT Garuda Indonesia, Lion Air Group, PT Citilink Indonesia dan PT Transnusa Aviation Mandiri,” tutur Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado, Ambar Suryoko, Jumat (19/4/2024).

Penanganan penumpang oleh BUAU dilakukan dengan opsi reschedule atau refund berlangsung dengan aman dan tertib.

Baca Juga:
Pengembangan Terminal Baru Bandara Sam Ratulangi 92%, Padukan Konsep Tradisional dan Modern

“Kami masih terus memantau perkembangan dari erupsi Gunung Ruang, dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam penanganan force majeure ini untuk mengantisipasi tindakan yang diperlukan demi memastikan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan," urainya.

Selain itu pihaknya juga akan terus memonitoring bandara-bandara sekitar yang terdampak dan berpotensi mengganggu aktivitas penerbangan. 

Ditjen Hubud telah menerbitkan Surat Edaran nomor SE 15 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Keadaan Force Majeure, serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Collaborative Decision Making (CDM) Penanganan Dampak Abu Vulkanik terhadap Operasi Penerbangan melalui Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling (I-WISH) sebagai pedoman pelaksaan penanganan force majeure erupsi Gunung Merapi.

"Penutupan operasional Bandara Samratulangi kami sesuaikan dengan kondisi terbaru dan kami berharap masyarakat khususnya calon penumpang dapat memaklumi  kondisi force majeure ini demi keselamatan penerbangan. Semoga semua kembali normal dan kondusif," pungkas Ambar. (omy)