BPSDMP Sampaikan Duka Mendalam Atas Wafatnya 1 Taruna STIP dan Evaluasi untuk Pembenahan Pola Pengasuhan

  • Oleh : Naomy

Minggu, 05/Mei/2024 16:44 WIB
Wisudawan STIP Jakarra (dok) Wisudawan STIP Jakarra (dok)

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) – Dengan terjadinya tindak  kekerasan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, pihak Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) Kementerian Perhubungan langsung melakukan evaluasi terhadap pola pengasuhan untuk pembenahan ke depan. 

Baca Juga:
Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Melantik 531 Perwira Transportasi Laut STIP Jakarta

Terkait dengan tindak kekerasan di STIP saat ini, Plt Kepala BPSDMP Subagiyo menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas wafatnya Taruna Putu Satria Ananta Rustika. 

"Kami telah menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak Polres Jakarta Utara," tutur Subagiyo di Jakarra, Ahad (5/5/2024). 

Baca Juga:
STIP Jakarta dan AKMI Cirebon Gelar Basic Safety Training untuk Meningkatkan Keselamatan di Dunia Maritim

Dia meminta pihak STIP untuk tetap kooperatif, terbuka serta transparan terhadap proses penyelidikan, serta meminta agar proses kegiatan belajar mengajar dan pelayanan tetap berjalan. 

Sampai dengan saat ini penyidikan pihak kepolisian telah meminta keterangan 36 taruna dan 2 tim medis.

Baca Juga:
STIP Jakarta Gelar Peringatan Maulid Nabi dengan Fokus pada Kepemimpinan dalam Membangun Generasi Maritim Berintegritas

Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut (PPSDMPL) Ahmad dan Ketua STIP Ahmad Wahid juga secara langsung telah menyampaikan permohonan maaf dan menyampaikan duka cita mendalam langsung kepada pihak keluarga Putu Satria Ananta Rustika di RS Kramat Jati pada hari Sabtu, (4/4). 

BPSDMP akan mengawal dan mendukung keluarga dalam memobilisasi almarhum sampai dengan peristirahatan terakhir.

Subagiyo menegaskan, meskipun tindak kekerasan sama sekali tidak ditolerir di STIP dan sekolah lain di bawah BPSDMP, namun pembenahan ini tetap perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang ke depan.

Untuk memulai pembenahan ini telah dibentuk tim investigasi internal yang akan mengevaluasi kasus kekerasan di STIP Jakarta dan bagaimana kaitannya dengan pola pengasuhan. 

Hasil evaluasi pada unsur-unsur kampus STIP nantinya akan pula diterapkan pada sekolah lain dinaungan BPSDMP sehingga tindak kekerasan ini tidak terulang.

"Sebagai langkah jangka pendek pihaknya akan mengambil langkah percepatan dengan perbaikan pedoman pola pengasuhan yang tepat," kata Subagiyo.

BPSDMP telah membentuk Tim Investigasi internal terkait kejadian ini. Tim akan melaksanakan evaluasi, yakni mengambil langkah secara internal terhadap unsur-unsur dan pola pengasuhan pada kampus yang harus dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga peristiwa tindak kekerasan ini tidak terjadi lagi.

Kemudian untuk mendukung proses penyidikan Polres Jakarta Utara dan proses kegiatan pembejaran tetap berjalan, langkah yang diambil STIP yakni menerapkan sistem belajaran Hybrid per tingkat semester setiap minggunya bergantian.

“Kami juga telah menambah jumlah personel pengasuh atau pengawas yang ditempatkan di area sektor pendidikan meliputi area kelas dan pembatasan, akses tangga dan lorong serta area toilet sektor pendidikan, dan mengoptimalkan peran pembimbing akademik dan Perwira Pembina taruna memberikan pendampingan dan menyediakan waktu khusus bagi taruna dalam kesehariannya, baik kegiatan akademik maupun kegiatan non akademik terutama bila menghadapi masalah dan selalu membangun komunikasi dengan perwira pembina taruna maupun orang tua wali taruna," urai Subagiyo.

Menurutmya, untuk menjamin tidak ada lagi potensi tindak kekerasan di kemudian hari, langkah yang dilakukan BPSDMP yakni dengan penambahan CCTV pada blank spot di tiap kampus, meniadakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kekerasan, peningkatan peran pengasuh taruna, serta melibatkan secara aktif stakeholder yang berkaitan erat dengan proses pembentukan karakter seperti Ikatan Alumni dan asosiasi profesi pelaut. 

"Sanksi tegas akan diberlakukan yakni dikeluarkan dengan tidak hormat dari pendidikan bagi taruna pelaku kekerasan," ungkapnya. (omy)

 

?>
https://svps17huda.com/