Ditjen Hubla Bahas Kewajiban Pengangkatan Kerangka Kapal

  • Oleh : Naomy

Kamis, 29/Agu/2024 12:57 WIB
FGD Ditjen Hubla FGD Ditjen Hubla

 

BOGOR (BeritaTrans.com) - Jaga keselamatan pelayaran dan perlindungan maritim, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut  menggelar Focus Group Discussion (FGD).

Baca Juga:
SIBCON 2024: Isu Dekarbonisasi Maritim jadi Sorotan

Tema kali ini membahas "Tanggung Jawab Pemilik Kapal dan Asuransi Terhadap Kewajiban Pengangkatan Kerangka Kapal" di Bogor, Rabu (28/8/2024).

Direktur KPLP diwakili Kasubdit Penanggulangan Musibah dan Pekerjaan Bawah Air, Capt.Wisnu Risianto menyampaikan, keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim perlu dikerjakan dengan melakukan penyingkiran terhadap kerangka kapal yang sudah dalam jangka waktu 180 hari setelah kecelakaan tenggelam atau kandas. 

Baca Juga:
Ditjen Hubla Bahas Tata Kelola Penumpukan Barang Berbahaya di Pelabuhan

"Langkah tersebut sangatlah vital. Selain itu, proses tersebut tidak hanya berperan dalam menjaga keamanan dan efisiensi jalur pelayaran tetapi juga berfungsi untuk mencegah potensi pencemaran yang dapat ditimbulkan oleh kerangka kapal yang tidak diangkat," tuturnya.

Sangatlah penting untuk dicatat bahwa tanggung jawab penyingkiran kerangka kapal tidak dapat dipindahkan kepada pihak ketiga sebelum proses tersebut selesai.

Baca Juga:
Sebanyak 66 PPNS Ditjen Hubla Dilantik

Dia mengatakan, ketentuan ini bertujuan memastikan tanggung jawab tetap pada pemilik kapal atau perusahaan asuransi, serta mencegah penundaan atau pengalihan tanggung jawab yang dapat mengakibatkan risiko tambahan dan ketidakpastian.

Pembahasan regulasi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan Pekerjaan Bawah Air.

Dalam pelaksanaanya, sangat membutuhkan koordinasi yang harmonis antara pemilik kapal, perusahaan asuransi, dan otoritas pelabuhan. 

Pemilik Kapal memegang tanggung jawab hukum untuk memastikan pengangkatan kerangka kapal sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, sementara perusahaan asuransi berperan penting dalam menyediakan dukungan finansial dan jaminan yang diperlukan untuk pelaksanaan penyingkiran yang kompleks. 

Untuk itu, bila pengelolaan yang efektif terhadap kerangka kapal dan rintangan bawah air sangat penting untuk menjaga keamanan laut, kelestarian lingkungan, serta memastikan operasional pelayaran yang aman dan efisien.

“Melalui forum ini, saya berharap kita dapat menghasilkan solusi inovatif serta strategi-strategi yang efektif dalam mekanisme pengawasan dan penegakan hukum. Diskusi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan efisiensi dalam proses penyingkiran kerangka kapal,” ungkapnya.

Pihaknya berharap agar para peserta dapat memberikan masukan dan saran dalam upaya peningkatan aspek keselamatan, keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim dapat terwujud. Selain itu, juga mendukung pertumbuhan ekonomi sektor transportasi laut dengan kerja sama dan komitmen bersama demi mencapai hasil yang optimal. 

Peserta FGD perwakilan 80 perusahaan pemilik kapal antara lain PT Nusapandi Maritim Daniswara, Consorsium Wreck Removal Insurance serta DPP INSA dengan menghadirkan narasumber dari Bagian Hukum dan KSLN Setditjen Hubla, Asia International Insurance Brokers, PT Orion Sela Surveyor of P&I Club dan PT Asuka Bahari Nusantara. (omy)

?>
https://svps17huda.com/