Oleh : Naomy
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Keberadaan kendaraan angkutan Over Dimension Over Load (ODOL) di Indonesia masih terasa sulit untuk dihempaskan.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan, para operator ttruk telah berjanji untuk taat asas sejak tahun 2019. Namun sayangnya hingga kini, belum juga dapat ditepati sehingga perlu adanya penindakan tegas.
Baca Juga:
Perlunya Terobosan Agar Lebih Banyak Daerah Berpihak pada Transportasi Massal Perkotaan
"Tentang ODOL yang geregetan itu bukan kalian saja saya juga geregetan sejak saya menjabat, mereka berjanji bahwa 2019 mereka taat asas," tutur Menhub di sela konferensi pers Capaian Kinerja Infrastruktur Transportasi 10 Tahun Pemerintahan Presiden Jokowi di Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Dinyatakannya, tahun 2019 hingga tahun 2022 truk-truk bermuatan lebih itu masih belum taat dengan alasan bahwa cost atau pengeluaran logistiknya akan berbeda lantaran jumlah armadanya otomatis akan bertambah banyak.
Baca Juga:
Terminal Leuwipanjang jadi Model Percontohan Pengembangan Terminal Tipe A
"Dia enggak ngitung bahwa jalan yang rusak itu banyak sekali. Nah oleh karenanya kami dengan Kementerian PU sudah sepakat yang akan datang bukan saya tidak mampu ya tetapi harus ada satu tindakan tegas terhadap ODOL," ulasnya.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, bakal melakukan pengawasan dan penegakkan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran.
Baca Juga:
Menhub Imbau Pengendara Sepeda Motor Terapkan Prinsip 4A di Jalan
Sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Irjen Pol Risyapudin Nursin mengatakan, pengawasan dan penegakkan hukum dilakukan pada angkutan barang yang melanggar operasional baik administratif maupun teknis yang menjadi penyebab awal dari suatu kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.
"Pada 2023 hingga saat ini pelaksanaan pengawasan dan penegakkan hukum dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Harapannya dengan ada kegiatan pengawasan dan gakkum serentak ini akan lebih menertibkan operator barang, pemilik barang serta pengemudi," ungkap Risyapudin, Selasa (13/8/2024).
Seperti diketahui, truk ODOL menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan barang, baik di jalan tol maupun arteri.
Padahal beberapa tahun lalu sudah ada wacana terkait Indonesia Zero ODOL.
"Sampai saat ini, berdasarkan data kendaraan barang yang masuk ke UPPKB, jenis pelanggaran didominasi oleh pelanggaran muatan sebesar 65 persen dan lainnya merupakan pelanggaran administrasi berupa dokumen kendaraan, terutama tidak dilengkapi dengan bukti lulus uji elektronik (BLU-e)," katanya.
Penegakkan hukum dan pengawasan angkutan barang akan dilakukan bersama stakeholder terkait, seperti Kepolisian, Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota, serta didukung TNI.
Apalagi, dari jumlah kendaraan bermotor di Indonesia, truk ODOL salah satu penyumbang penyebab kecelakaan di jalan raya dan membuat jalan tidak mulus karena beban yang berlebihan. (omy)