Oleh : Naomy
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Tata Kelola Tempat Penumpukan Barang Berbahaya di Pelabuhan”.
Baca Juga:
Ditjen Hubla Amankan Kapal Bendera Vanuatu dan 6 Kru Rusia di Perairan Tanjung Berakit, Kenapa?
Diskusi ini berfokus pada pembahasan pengelolaan dan pengawasan penumpukan barang berbahaya di pelabuhan, yang menjadi isu krusial dalam upaya peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran.
Direktur KPLP Jon Kenedi menyoroti pentingnya penerapan prosedur standar dalam penanganan barang berbahaya di pelabuhan, sesuai dengan ketentuan International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code dan regulasi nasional.
Baca Juga:
Tingkatkan Kespel Kapal Pelra di Dumai, Kemenhub Bagikan 200 Life Jacket
"Prosedur penanganan barang berbahaya di pelabuhan sangat penting untuk mencegah insiden seperti ledakan besar yang terjadi di Beirut dampak penyimpanan amonium nitrat yang tidak sesuai ketentuan," ujar Jon Kenedi saat membuka kegiatan FGD, Kamis (3/10/2024).
Dia bilang, Indonesia telah meratifikasi IMDG Code melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2021.
Baca Juga:
Hadiri Pertemuan Ke-35 PSC di Wilayah Asia Pasifik, Indonesia Komit Tingkatkan Kerja Sama Maritim
“Kami terus meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan ini demi keselamatan pelayaran serta stabilitas ekonomi dan politik nasional,” katanya.
Jon juga menekankan pentingnya pelabuhan sebagai motor perekonomian nasional.
Perkembangan pelabuhan sangat dipengaruhi oleh aktivitas perdagangan dan jenis kapal yang melaluinya. Transportasi laut, dengan ongkos angkut yang murah dan aman, memiliki prospek cerah dibandingkan moda transportasi lainnya.
Menurutnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, melalui KPLP, berkomitmen meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya terkait pengawasan tempat penumpukan dan penyimpanan barang berbahaya.
"Kami berupaya agar pengguna jasa mendapatkan kepastian prosedur dalam kegiatan bongkar muat barang berbahaya, sehingga tercipta kondisi pelabuhan yang aman dan kondusif," ungkapnya.
FGD ini diharapkan menjadi wadah diskusi yang efektif dalam membahas tantangan dan mencari solusi atas tata kelola tempat penumpukan barang berbahaya di pelabuhan.
Jon mengharapkan partisipasi aktif peserta dalam memberikan masukan selama diskusi berlangsung guna menghasilkan rekomendasi positif bagi peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran.
Diskusi ini dihadiri oleh narasumber, perwakilan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, serta para pelaku industri pelayaran, yang diharapkan dapat menyumbangkan langkah-langkah konkret dalam tata kelola barang berbahaya di pelabuhan Indonesia. (omy)