Oleh : Naomy
PEKANBARU (BeritaTrans.com) - Sejak tahun 2019 sampai dengan saat ini Indonesia bersyukur karena secara berturut-turut berada dalam kategori zona White List dalam Region Tokyo MoU.
Baca Juga:
Tingkatkan Kespel Kapal Pelra di Dumai, Kemenhub Bagikan 200 Life Jacket
Hal ini merupakan sebuah prestasi membanggakan yang bisa diartikan bahwa dunia telah mengakui kinerja kapal-kapal berbendera Indonesia.
"Sekaligus meningkatkan kepercayaan dunia terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran di Indonesia dan menjadikan kapal-kapal berbendera Indonesia dapat bersaing dengan kapal-kapal berbendera lainnya di dunia," jelas Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Jon Kenedi saat menghadiri kegiatan Temu Teknis Para Pemangku Kepentingan Posisi Indonesia 2025 Region Tokyo MoU di Pekanaru, Kamis (17/10/2024).
Baca Juga:
Hadiri Pertemuan Ke-35 PSC di Wilayah Asia Pasifik, Indonesia Komit Tingkatkan Kerja Sama Maritim
Berbagai upaya telah dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam menjaga performa kapal Indonesia yang berlayar ke luar negeri demi mempertahankan status White List ini.
“Di antaranya melalui Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut agar kapal-kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri harus diperiksa oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal bersama dengan Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing (Port State Control Officer atau PSCO) dan/atau Surveyor dari Organisasi yang Diakui (Recognized Organization) sebelum diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB),” jabarnya.
Baca Juga:
Pengukuhan dan Revalidasi Pejabat PSCO
Menurutnya, banyak kapal-kapal berbendera Indonesia yang didetensi di luar negeri pada akhir-akhir ini menjadi sesuatu yang memprihatinkan.
Hal ini menunjukan bahwa kapal-kapal berbendera Indonesia yang berlayar ke luar negeri masih belum menerapkan ketentuan terkait kelaiklautan dan keamanan secara benar.
“Ini semua merupakan tanggungjawab kita sebagai para pemangku kepentingan (stakeholders) untuk meminimalisir kejadian tersebut, sehingga kapal-kapal yang berlayar ke luar negeri memenuhi semua konvensi yang dipersyaratan,” ujar Jon.
Dia menegaskan, pemilik atau kapal wajib memastikan kondisi kapal yang akan berlayar ke luar negeri telah memenuhi persyaratan kelaiklautan sesuai konvensi internasional.
“Pemilik atau operator yang kapalnya mengalami detensi di luar negeri akan diberikan sanksi berupa teguran, penurunan daerah pelayaran kapalnya, hingga pembekuan Document of Compliance (DOC) bila ditemukan pelanggaran berat,” tegasnya.
Adapun kegiatan temu teknis ini diselenggarakan atas prakarsa kepala subdit tertib berlayar Direktorat KPLP Capt. Reinaldo Sjukri dibantu Kasie Kecelakaan Kapal dan Pemeriksaan Kapal Agus Pujo Imantoro, dengan Narasumber berasal dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, PT BKI dan DPP INSA untuk memberikan masukan dan kontribusi terkait kapal yang berlayar ke luar negeri
Terkait dengan hal ini, tugas BKI adalah memastikan bahwa semua kapal, terutama kapal yang akan berlayar ke luar negeri telah menerapkan seluruh konvensi, sehingga diharapkan tidak ada lagi kapal berbendera Indonesia yang mengalami detensi di luar negeri.
Karena jika hal ini terus terjadi, akan berdampak terhadap reputasi Negara Indonesia terkait dengan kepatuhan terhadap pemenuhan konvensi maritim menjadi buruk.
“Bila demikian, maka kepercayaan dunia terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran di Indonesia akan berkurang dan menjadikan kapal-kapal berbendera Indonesia kurang dapat bersaing dengan kapal-kapal berbendera lainnya di dunia,” ulasnya.
Pihaknya berharap, melalui forum ini didapatkan sebuah komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama melaksanakan semua konvensi yang diberlakukan.
"Dengam demikian, pengakuan dunia terhadap kinerja kapal-kapal berbendera Indonesia yang telah didapatkan selama ini dapat kita pertahankan dan terus ditingkatkan.
“Serta dapat meningkatkan citra positif Indonesia di mata internasional sebagai negara dengan standar keselamatan dan kepatuhan tinggi terhadap regulasi maritim internasional akan dipandang lebih baik oleh pihak asuransi, penyewa kapal, dan pemangku kepentingan lainnya,” tutup Jon. (omy)