Oleh : Naomy
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat memutuskan menunda pemberlakuan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi sesuai KM 131 tahun 2024 yang sedianya berlaku pada 1 November 2024 dengan pertimbangan masih kurangnya waktu sosialisasi kepada masyarakat.
Baca Juga:
Gapasdap Respon Positif Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan
Pelaku usaha angkutan penyeberangan di Indonesia meminta, agar penundaan kebijakan penyesuaian tarif ekonomi pada lintas penyeberangan antarprovinsi dan antarnegara tidak terlalu lama.
Hal ini mengingat penyesuaian tersebut demi menjaga kelangsungan usaha angkutan penyeberangan di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
INFA dan Gapasdap Optimistis Ketok Palu Kenaikan Tarif Penyeberangan Pekan ini
"Kami berharap penundaan penerapan penyesuaian tarif ini tidak terlalu lama demi kelangsungan usaha kami," tutur Ketua Umum Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo, Jumat (1/11/2024).
Dia menjelaskan, situasi dan kondisi bisnis angkutan penyeberangan memprihatinkan. Saat ini pengusaha mengalami kesulitan untuk menutup biaya operasional yang mengalami kenaikan biaya HPP sejak tahun 2019.
Menurut dia, proses penyesuaian tarif itu sendiri sebenarnya sudah sejak lama diajukan oleh Gapasdap, yaitu sejak 24 April 2024 dan baru disetujui pada tanggal 18 Oktober 2024 dengan kenaikan sebesar 5%.
Baca Juga:
Gabungan Pengusaha Angkutan Penyeberangan Tolak Kenaikan Harga BBM
Penyesuaian tersebut sebenarnya adalah dalam rangka pemenuhan kekurangan dari perhitungan HPP yang mencapai sebesar 31,8%.
Biaya itu sudah dihitung bersama-sama seluruh stakeholders yakni Kemenhub, PT ASDP Indonesia Ferry, Gapasdap, Asuransi Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putra, Perwakilan Konsumen, serta diketahui oleh Kemenko Marvest.
Pada waktu HPP dihitung, nilai kurs US dollar dengan rupiah menggunakan asumsi Rp13.931. Padahal saat ini sudah mencapai hampir Rp16.000.
Menurut dia, hampir 70% dari komponen biaya angkutan penyeberangan sangat dipengaruhi oleh nilai kurs US dollar.
"Dengn demikian, bila tidak dilakukan penyesuaian tarif, maka kami akan semakin kesulitan dalam mengoperasikan kapal kami, terutama dalam rangka memenuhi standar keselamatan maupun kenyamanan yang ditetapkan oleh pemerintah," katanya.
Dia menjelaskan, penyesuaian tarif yang hanya 5% tersebut paling tidak dapat membuat pengusaha agak bisa bernafas.
Selain itu, sebenarnya efek penyesuaian tarif tersebut bagi pelanggan sangat kecil.
Sebagai contoh lintas Merak- Bakauheni tarif penumpang naik hanya Rp700, kemudian untuk kendaraan barang naik Rp70.000,.sehingga kalau dibagi tonase barang yg dimuat misalkan beras, maka kenaikan tarif tersebut hanya memiliki pengaruh kenaikan harga sebesar Rp3,1 per kg.
"Atau jika barang tersebut adalah beras seharga Rp10.000 per kg, maka dampak kenaikan tarif tersebut hanya 0,031% saja. Oleh karena itu, Gapasdap berharap penyesuaian tersebut segera dapat segera diberlakukan," imbuhnya.
Seperti diketahui, penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi antarprovinsi dan antarnegara semula mulai berlaku pada 1 November 2024.
Hal itu sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan No. 131 tahun 2024 tentang Perubahan Atas KM 61 tahun 2023 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antar provinsi dan antar negara.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan tersebut, tarif angkutan angkutan lintas antar provinsi yang jumlahnya mencapai 27 lintasan di seluruh Indonesia, mengalami penyesuaian rata-rata sebesar 5%. (omy)