Oleh : Redaksi
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan awak kapal perikanan yang bekerja pada kapal perikanan berbendera Indonesia telah memenuhi persyaratan dan tersertifikasi dengan keahlian yang memadai.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif mengatakan KKP terus berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap awak kapal memiliki keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan standar internasional.
Baca Juga:
KKP Bongkar Pagar Laut Tanpa Izin di Bekasi, PT. TRPN Dikenakan Sanksi Administratif
“Adanya sertifikasi ini selain menjadi bukti kompetensi dan kapasitas awak kapal perikanan juga menjadi langkah pemerintah untuk terus menjaga keamanan dan keselamatan mereka ketika bekerja di atas kapal perikanan,” ungkapnya dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Ahad (5/1/2025).
Berangkat dari hal tersebut, KKP juga terus memberikan kemudahan dan relaksasi pada tahun 2025 terkait pemenuhan persyaratan kerja bagi awak kapal perikanan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono Nomor B.2541/MEN-KP/XII/2024, tertanggal 30 Desember 2024.
Baca Juga:
Kementerian-KP Jadikan Harta Karun dari Kapal Tenggelam Bernilai Ekonomi bagi Masyarakat
Latif menerangkan, berdasarkan SE tersebut KKP masih memberikan batas waktu bagi para awak kapal perikanan yang bekerja pada kapal perikanan untuk memenuhi dokumen awak kapal berupa sertifikat sesuai jabatan pada kapal perikanan, buku pelaut perikanan, perjanjian kerja laut dan surat keterangan sehat bagi awak kapal perikanan yang bekerja pada kapal perikanan berukuran 5-30 GT.
SE tersebut juga menyebutkan sertifikat ahli nautika kapal penangkap ikan (ankapin) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sampai 31 Desember 2023 masih dapat digunakan sebagai persyaratan kerja di atas kapal perikanan.
Baca Juga:
KKP Wajibkan Pelaku Usaha Patuhi Aturan Penggunaan Bahan Baku Pakan Ikan Impor
Sertifikat lainnya yang diterbitkan Kemenhub seperti basic safety training (BST), BST kapal layar motor (KLM) dan surat keterangan kecakapan (SKK) juga masih dapat digunakan untuk mengajukan permohonan penerbitkan buku pelaut perikanan yang kini diterbitkan KKP.
“Adapun dokumen lain yang diterbitkan Kemenhub seperti buku pelaut berwarna hijau atau merah dan belum habis masa berlakunya juga masih dapat digunakan untuk syarat bekerja,” imbuh Latif.
Ketentuan BST, BST KLM, SKK dan buku pelaut yang diterbitkan Kemenhub ini, lanjut Latif, juga berlaku bagi taruna atau siswa sekolah kejuruan maupun kemaritiman dengan program studi nautika kapal penangkap ikan dan/atau teknika kapal penangkap ikan yang melaksanakan praktik kerja lapangan pada kapal perikanan.(Fhm)