Dahsyat! Realisasi PNBP Ditjen Perhubungan Laut Tembus Rp6 Triliun

  • Oleh : Naomy

Senin, 06/Janu/2025 19:32 WIB
Sesditjen Perhubungan Laut Sesditjen Perhubungan Laut

JAKARTA (BeritaTrans.com) – Dahsyat! Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Tahun 2024 berhasil mencetak rekor untuk pertama kalinya tembus Rp6,131 triliun. 

Angka ini merupakan capaian prosentase 126,83% atau melebihi target 2024 yang telah ditetapkan sebesar Rp5,341 triliun. 

Baca Juga:
Posko Nataru Angkutan Laut Resmi Ditutup

Di samping itu, Laporan PNBP di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut turut memberikan kontribusi pada Laporan Keuangan dalam mendapatkan Opini BPK WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) untuk kesebelas kalinya. 

"Namun demikian usaha untuk bisa meningkatkan PNBP harus terus dilakukan dengan tata kelola PNBP yang optimal," tegas Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Lollan Panjaitan saat membuka Evaluasi dan Pemutakhiran Data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai dengan Semester II Tahun Anggaran 2024 di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Jakarta, Senin (6/1/2025).

Baca Juga:
Ditjen Hubla Optimalisasi Penggunaan Aplikasi Smart DJA, E-Monev Bappenas, dan E-Monitoring

“Oleh karena itu, dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran untuk mewujudkan pengelolaan PNBP yang profesional, transparan dan bertanggung jawab, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut wajib melaksanakan pemungutan PNBP berdasarkan jenis dan tarif PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memanfaatkan dana PNBP untuk penyelenggaraan peningkatan kualitas pengelolaan dan optimalisasi PNBP."

Baca Juga:
Kemenhub Gelar Workshop Kerja Sama dengan Danish Maritime Authority

Menurutnya, sejak tahun 2019 Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerapkan mekanisme penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak (MP PNBP) secara terpusat dan telah menjadi contoh bagi Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Agama dalam penerapan MP PNBP secara terpusat. 

“Sesuai PMK 110 Tahun 2021 bahwa MP PNBP menggunakan Surat Edaran Maksimum Pencairan (SE MP) melalui tiga tahapan yaitu Tahap I sebesar 60% pada bulan Januari, Tahap II sebesar 80% pada bulan Juli, dan Tahap III sebesar 100% pada Oktober,” urainya.

Selain mendorong realisasi PNBP lebih meningkat, perlu diperhatikan pula peningkatan realisasi anggaran sumber dana PNBP. 

Untuk itu, diharapkan komitmen dan kerja keras baik dari Kantor Pusat dan seluruh UPT untuk mendukung upaya optimalisasi daya serap anggaran sumber dana PNBP Ditjen Perhubungan Laut dengan melakukan langkah-langkah pelaksanaan kegiatan sumber dana PNBP serta peranan Kepala UPT terhadap realisasi penggunaan PNBP di lingkup unitnya.

Turut hadir pada acara tersebut, perwakilan dari Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Biro Keuangan Kementerian Perhubungan, Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan, para Kepala Kantor UPT di Lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, PT. Pelindo Regional I, II, III dan IV serta para Bendahara Penerima dan Pengelola PNBP Wilayah dan UPT. (omy)