Penyegelan Pagar Laut di Tangerang Dinilai Sesuai Aturan

  • Oleh : Redaksi

Selasa, 25/Feb/2025 15:29 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Tindakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam penyegelan dan pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, dinilai sah dan sesuai aturan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Dalam sidang praperadilan yang digelar pada Senin, 24 Februari 2025, Hakim Guse Prayudi menilai permohonan yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) tidak dapat diterima karena dianggap premature. 

Baca Juga:
Nelayan Wajib Aktifkan VMS: Kunci Keselamatan di Laut dan Akses Pasar Ekspor

KKP menegaskan bahwa tindakan yang diambil sudah sesuai dengan kewenangan dan peraturan yang berlaku, serta berkomitmen untuk menegakkan keberlanjutan ekologi tanpa toleransi bagi pelanggaran.

Pemohon berpendapat bahwa KKP telah melakukan penyegelan untuk kepentingan penyidikan, namun tidak segera menetapkan tersangka yang mengakibatkan peluang terjadinya perusakan barang bukti yang telah disegel semakin terbuka. Dan dengan tidak segera ditetapkannya tersangka maka tindakan termohon dapat dikategorikan sebagai bentuk penghentian penyidikan.
 
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyatakan secara tegas bahwa tindakan yang diambil KKP telah berdasarkan kewenangan yang diberikan dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak asal-asalan apalagi menyalahgunakan wewenang.

Baca Juga:
KKP Percepat Pembangunan SKPT Sabang untuk Dukung Ekonomi Perikanan dan Nelayan Setempat

“Komitmen kami tegas, tidak ada toleransi dan kompromi bagi pelaku pelanggaran yang mengancam keberlanjutan ekologi,” ujar Ipunk dalam siaran resmi di Jakarta, Selasa (25/2).
 
Kepala Biro Hukum KKP, Effin Martiana menambahkan, Hakim Pemeriksa dalam pertimbangannya menyatakan bahwa upaya yang dilakukan termohon masih dalam ranah pengawasan belum upaya penyidikan, sehingga gugatan premature. Dengan demikian permohonan praperadilan tidak dapat diterima. 

Putusan praperadilan merupakan putusan akhir yang terhadapnya tidak dapat dilakukan upaya banding sehingga putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). 
 
“Setiap tindakan tentunya ada konsekuensi gugatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan. Tapi kami berhasil meyakinkan Majelis Hakim, bahwa semua yang dilakukan oleh petugas di lapangan sudah sesuai prosedur berdasarkan kewenangan,” ungkap Effin.
 
Sebagai informasi, tindakan penyegelan yang dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) telah sesuai dengan kewenangannya yang tercantum pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut, yang menyatakan bahwa Polsus PWP3K berwenang menghentikan pelanggaran dan melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Baca Juga:
KKP Jajaki Kerja Sama Ekspor dan Penjaminan Mutu Perikanan dengan Sudan

Permohonan sebelumnya diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) pada 9 Januari 2025 silam.
(fhm)