Oleh : Naomy
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Menyikapi insiden kecelakaan yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang terjadi di Jalan Lintas Padang Panjang, Padang, Sumatera Barat, Selasa (6/5/2025), Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani kembali mengingatkan dan menegaskan wajibnya setiap bus yang beroperasi memiliki izin dan laik jalan.
Hal ini disebutkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dan Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
Baca Juga:
Kecelakaan Bus ALS di Padang, 12 Meninggal Dunia, Kemenhub Sampaikan Duka Cita
"Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan yang digunakan sebagai angkutan umum orang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dan kemudian memenuhi ketentuan standar pelayanan minimal," ungkap Yani, Rabu (7/5/2025).
Di samping itu, setiap kendaraan juga wajib memeriksakan kendaraannya secara berkala.
Baca Juga:
Ditjen Hubdat Gaungkan Keselamatan dan Kecantikan Berkendara bagi Perempuan
"Kepastian kelaikan kendaraan menjadi tanggung jawab dari Pengujian Kendaraan Bermotor dan tentunya Perusahaan Otobus itu sendiri. PO bus wajib melakukan perawatan kendaraan secara periodik dan penguji kendaraan melakukan fungsi untuk memastikan kendaraan memenuhi standardisasi minimal untuk setiap bus bisa beroperasi," urainya.
Selain itu, dia menegaskan, setiap perusahaan angkutan umum juga wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 85 Tahun 2018.
Baca Juga:
Ditjen Hubdat Sabet Penghargaan Terbaik Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan
SMK PAU merupakan tata kelola keselamatan dari manajemen perusahaan yang dilakukan secara komprehensif dan terkoordinasi untuk mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.
Sebagai informasi, setelah dilakukan pengecekan Bus ALS yang mengalami kecelakaan itu, tidak memiliki izin operasi. Sementara, masa status uji berkala berlaku hingga 14 Mei 2025.
"Hal ini tentu sangat menjadi perhatian. Kami akan memanggil pemilik dari perusahaan otobus tersebut dan akan bertindak tegas agar kejadian ini tidak terulang kembali. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan terkait dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi untuk mendalami penyebab terjadinya kecelakaan ini," imbuhnya.
Sebagaimana yang tertuang dalam Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, sanksi pelanggaran lalu lintas dapat berupa pencabutan izin penyelenggaran angkutan dan bila terjadi kecelakaan dengan kondisi kendaraan yang tidak laik maka perusahaan wajib memberikan ganti rugi terhadap korban kecelakaan melalui asuransi kecelakaan.
"Kami berharap semua perusahaan otobus dapat melaksanakan kewajiban ini sebaik-baiknya demi mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan transportasi di Indonesia," tutup Yani. (omy)